Seorang pria lanjut usia (lansia) inisial BD (66) di Boyolali ditangkap karena mencabuli cucunya sendiri. Aksi bejat pelaku berlangsung selama setahun, di mana dia juga mengancam membunuh cucunya jika bercerita ke pihak lain.
Perbuatan pencabulan itu dialami korban yang masih berusia 14 tahun. Karena perbuatan pelaku, korban yang Kelas VII atau 1 SMP ini sempat depresi dan berniat bunuh diri.
"Korban mengalami perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan kakek korban. Dilakukan sejak kurun waktu bulan Juni 2024 sampai dengan terakhir pada hari Minggu tanggal 28 September 2025," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, dalam pers rilis Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikemukakan Indrawan, dari hasil penyidikan bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan itu setiap ada kesempatan dan posisi hanya berdua dengan korban. Kebetulan rumah korban dengan tersangka ini berdampingan dalam satu pekarangan.
"Dalam kurun waktu Juni 2024 sampai terakhir tanggal 28 September 2025, ini sudah sering. Jadi tidak bisa kami klasifikasikan berapa kali. Karena si anak korban pun sudah tidak ingat secara pasti (berapa kali)," terang Indrawan.
Tak hanya itu, lanjut dia, tersangka juga mengancam korban akan mencekik lehernya. Pernah pada saat tersangka juga pernah mengancam akan membunuh korban jika perbuatan pencabulan dilaporkan ke orang lain.
"Tersangka mengancam korban akan mencekek leher korban, dan pernah pada saat tersangka menjemput korban pulang dari sekolah, berhenti di kebun dan tersangka mengancam akan membunuh korban, jika memberitahukan perbuatan pencabulan yang dilakukannya ke orang lain," imbuh dia.
Disampaikan Indrawan, kasus pencabulan itu terungkap saat ada pemeriksaan kesehatan di sekolah. Petugas mendapati pergelangan tangan korban terdapat luka sayat.
"Setelah ditanya oleh pihak guru, korban menyampaikan sedang ada permasalahan di rumah. Di mana korban mengalami perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya," ungkapnya.
Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua korban. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban juga mengaku telah dicabuli kakeknya. Dilakukan tersangka dari kurun waktu bulan Juni 2024 sampai dengan terakhir tanggal 28 September 2025 pukul 00.00 WIB.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali pada tanggal 10 Oktober 2025. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Juga melakukan visum et repertum terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua alat bukti yang sah. Bahwa tersangka telah mencabuli korban. Kemudian petugas menangkap tersangka pada 13 Oktober 2025 lalu di rumahnya. Kini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan oleh orang dekatnya. Siswi kelas 7 atau kelas 1 SMP itu pun sempat mengalami depresi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Ratri S Survivalina, mengatakan, dugaan kasus pencabulan itu kali pertama diketahui oleh guru Bimbingan Konseling (BK). Saat itu, guru BK melihat anak perempuan itu terlihat murung dan menemukan ada tanda-tanda kecenderungan seperti percobaan bunuh diri.
"Ada bekas-bekas irisan di tangan dan tanda-tanda kecenderungan bunuh diri. Kemudian terus digali oleh gurunya dan akhirnya si anak mau terbuka," kata Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, kepada para wartawan, Senin (6/10).
Menurut Lina, kondisi siswi tersebut saat ini sudah mulai membaik. Pihak sekolah terus memberikan pendampingan. Pihaknya mengapresiasi sekolah yang bergerak cepat mengamankan dan melakukan pendampingan anak tersebut dari gangguan terduga pelaku pencabulan.
Setelah mendapat laporan, Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah. Untuk pelaku pencabulan diduga korban usia SMP itu, untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan sekarang," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, kepada para wartawan Jumat (17/10).
(apu/alg)