Jokowi Absen Sidang Mediasi Kedua Citizen Lawsuit Ijazahnya di PN Solo

Jokowi Absen Sidang Mediasi Kedua Citizen Lawsuit Ijazahnya di PN Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 21 Okt 2025 13:09 WIB
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/10/2025).
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/10/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri sidang mediasi kedua perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pihak pengacara mengungkap alasannya.

Pada sidang mediasi pertama, mediator nonhakim, Dara Pustika Sukma, meminta agar mediasi kedua ini dihadiri langsung oleh para prinsipal. Namun, hanya prinsipal penggugat, Top Taufan, dan Bangun Sutoto yang hadir.

Sementara prinsipal Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Tergugat 3 Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening tidak hadir, dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Termasuk Tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sudah sejak awal tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan pihak mediator akan mencoba memanggil lagi para prinsipal tergugat dalam mediasi ketiga pekan depan. Mediasi akan dilakukan dengan daring, dan pihaknya siap.

ADVERTISEMENT

"Dengan cara apapun (daring, maupun tatap muka) kami siap. Tapi, sepertinya dari kuasa para tergugat (prinsipal) tidak bersedia hadir. Mediasi itu wajib menghadirkan prinsipal, kalau prinsipal tidak hadir berarti tidak menghormati," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Selasa (21/10/2025).

Kuasa hukum penggugat yang lain, Andhika Dian Prasetyo, mempertanyakan kenapa Jokowi tidak hadir. Sebab, dalam sebuah wawancara, Jokowi pernah menyampaikan akan menunjukkan ijazah aslinya jika diminta pengadilan.

"Pak Jokowi dulu kan bilang, kalau seandainya diminta pengadilan, (ijazahnya) akan ditunjukkan. Di sini tempatnya di pengadilan, di sini kami menggugat dua kali, tapi kok sampai hari ini tidak ditunjukkan," ucap Andhika .

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membeberkan alasannya kenapa Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi ini. Dia mengatakan, jika penggugat berlindung dalam ketentuan Pasal 28 UUD 1945 tentang adanya kesamaan di depan hukum, maka hal itu juga berlaku untuk Jokowi.

"Sesuai ketentuan konstitusi, bahkan dalam universal declaration of human rights, adanya perlindungan secara privat. Sehingga dengan adanya kebebasan seperti yang dimaksud, punya potensi menyerang atas kehormatan nama baik terhadap klien kami, maka tuntutan itu tidak berdasar, dan tidak layak. Maka sudah layak dan sepantasnya Pak Jokowi menolak tuntutan tersebut dan tidak akan hadir dalam penyelesaian perkara di proses mediasi," kata Irpan.

Dalam mediasi ini, para pihak telah melayangkan resume terkait gugatan tersebut. Dalam resume yang diberikan pihak Jokowi, dengan tegas menolak permintaan pihak penggugat untuk menunjukkan ijazahnya.

Irpan menyebut, Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan dan menyerahkan ijazah aslinya kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.

"Satu, bahwa klien kami, Pak Jokowi, pada prinsipnya secara tegas menolak atas permintaan tersebut. Alasannya, bagi Pak Jokowi tidak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkan apalagi menyerahkan kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum. Termasuk kepada masyarakat ataupun publik," ujarnya.

"Kedua, terkait keberadaan ijazah Pak Jokowi asli atau tidak, sebetulnya sudah terkonfirmasi adanya pernyataan sebagaimana disampaikan oleh Rektor UGM, maupun Wakil Rektor bidang akademik. Yang pada intinya adalah benar Pak Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM (tahun) 1985, dan didukung adanya bukti akademik yang lengkap dan akurat," jelasnya.

"Ketiga, dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri, terkait keberadaan ijazah pak Jokowi, berdasarkan hasil Labfor telah dinyatakan identik. Jadi bahasa di dalam hukum acara itu identik," tambahnya.

Irpan juga menyatakan jika terkait kasus ijazah Jokowi ini, Polisi sudah menaikkan ke tahap penyidikan dengan terlapor sebanyak 12 orang.

"Alasan berikutnya, Pak Jokowi bukan sebagai penjabat negara. Oleh karena bukan sebagai penjabat publik, akan tetapi ditarik dalam gugatan CLS, maka Pak Jokowi sangat keberatan memenuhi tuntutan tersebut, dan tidak akan hadir dalam proses mediasi baik secara luring maupun daring seperti yang kami sampaikan kepada mediator," terangnya.

Meski sudah disampaikan prinsipal pihak tergugat tidak akan hadir, namun mediator tetap akan memanggil lagi para prinsipal pada mediasi ketiga.

"Namun pihak mediator secara formalitas tetap meminta mediasi bisa dilakukan sekali lagi, dengan harapan jika pihak prinsipal keberatan untuk hadir secara langsung supaya bisa melalui daring. Namun untuk menghindari jangan sampai ada kekecewaan, pada hari Selasa depan kami sudah menyatakan sikap bahwa pak Jokowi tidak akan hadir dalam proses mediasi perkara ini," kata Irpan.

"Dengan alasan secara tegas bahwa penggugat bukan sebagai pihak yang punya otoritas hukum, untuk melihat atau memerintahkan Pak Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya," pungkasnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads