Polri Kembali Absen Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Sidang Lanjut ke Mediasi

Polri Kembali Absen Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Sidang Lanjut ke Mediasi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 14 Okt 2025 14:04 WIB
Suasana sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (14/10/2025).
Suasana sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (14/10/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang ketiga ini, tergugat 2 yakni Polri kembali tidak hadir.

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat Top Taufan dan Bangun Sutoto beserta tim kuasa hukumnya. Serta pihak tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, tergugat Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening, yang semuanya diwakili kuasa hukumnya.

Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap mediasi tanpa kehadiran tergugat 4, yakni Polri. Sebab, sudah tiga kali panggilan, perwakilan tergugat 4 tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai agenda sidang hari ini, oleh majelis hakim ingin memastikan para pihak dan kuasanya sudah hadir secara lengkap. Namun demikian, karena pemanggilan sudah dilakukan ketiga kalinya kepada pihak yang tidak pernah hadir dalam hal ini adalah Polri, oleh karena itu majelis hakim meminta para pihak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa dalam perkara ini melalui proses mediasi," kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, di PN Solo, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

Para pihak diberikan kesempatan untuk memilih mediator nonhakim untuk memimpin mediasi dalam perkara tersebut. Pihak penggugat memilih Prof. Adi Sulistiyono, yang merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Prof Adi pernah ditunjuk sebagai mediator dalam perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum ijazah palsu Jokowi di PN Solo sebelumnya.

Namun pihak tergugat mengusulkan nama lain, yakni Dosen Fakultas Hukum UNS, Dr. Dara Pustika Sukma. Usulan itu disetujui para pihak

"Dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Muhammad Taufiq, mewacanakan mengusulkan Prof. Adi Sulistyono. Namun demikian Prof Adi untuk perkara yang sudah diputus waktu itu sudah pernah dihadirkan. Kami mencoba untuk menawarkan mediator lain dengan harapan ada semacam variasi," ucap Irpan.

"Perkara ini sebetulnya berbeda dari nomor registrasi, tapi kalau saya lihat dari aspek subtansinya tidak jauh berbeda. Kami mengusulkan agar mediator nonhakim adalah Dara Puspita Sukma sebagai dosen Hukum UNS. Atas usulan itu Taufiq maupun kuasa hukum tergugat semua menyetujui," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq berharap, Dara Pustika Sukma profesional dalam memimpin jalannya mediasi.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mediator bernama Dara," kata Taufiq.

Taufiq juga mengomentari mangkirnya tergugat 4 yang kembali tidak hadir. Sebab, dia hanya ingin Polri yang telah menyita ijazah asli Jokowi untuk menunjukkan langsung ijazah tersebut. Namun karena tidak hadir, maka dia memperkirakan sidang akan panjang.

"Polisi pernah mengatakan sudah menyita ijazah Pak Jokowi. Kalau barang sitaan itu ditunjukkan, dan ternyata ijazah itu asli, saya cabut gugatannya," ucapnya.




(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads