Mediator Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Minta Jokowi Hadir di Sidang Mediasi

Mediator Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Minta Jokowi Hadir di Sidang Mediasi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 14 Okt 2025 14:42 WIB
Mediator perkara entang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Dara Pustika Sukma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (14/10/2025).
Mediator perkara entang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Dara Pustika Sukma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (14/10/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sidang perkara dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait Citizen Lawsuit soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Solo berlanjut ke agenda mediasi. Pihak mediator berharap Jokowi hadir dalam sidang mediasi kedua.

Perkara itu diajukan oleh alumnus UGM (Universitas Gadjah Mada), Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Setelah tiga kali sidang, pihak tergugat 4 masih tetap tidak hadir. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap mediasi yang dipimpin oleh mediator nonhakim, Dara Pustika Sukma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dara mengatakan, dalam mediasi pertama ini pihaknya mencocokkan para pihak baik Penggugat maupun Tergugat. Karena tergugat 4 belum hadir, maka akan kembali dipanggil dalam mediasi kedua pada Selasa (21/10).

"Kebetulan semua hadir, kecuali Polri. Nanti akan kita panggil pada mediasi kedua minggu depan," kata Dara kepada awak media di PN Solo, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah mencocokkan para pihak yang hadir, mediasi dilanjutkan dengan penyampaian pokok perkara. Dara mengatakan, pada mediasi kedua, agendanya adalah memberikan resume dari pihak penggugat dan tergugat.

Selain mengharap kehadiran tergugat 4, Dara juga meminta para prinsipal tergugat satu sampai tiga hadir. Sebab, pihak penggugat dihadiri langsung prinsipalnya.

"Ya semua tergugat harus datang. Tadi saya mintakan bagi tergugat 1 Pak Jokowi, kalau bisa prinsipalnya hadir. Dan untuk tergugat 2, 3, maupun turut tergugat ikut hadir karena tadi prinsipal penggugat sudah lengkap," ucap dosen Fakultas Hukum UNS (Universitas Negeri Sebelas Maret) itu.

Kuasa hukum akan menyampaikan resume kepada para prinsipal. Dara akan melihat jalannya sidang mediasi minggu depan, apakah para prinsipal tergugat akan datang atau tidak.

"Harus hadir, baik (prinsipal) Penggugat dan Tergugat. Kalau memang tidak hadir, kan masih ada mediasi minggunya depan lagi. Kita diberikan waktu 30 hari untuk mediasi," ujarnya.

"Pak Jokowi sebaiknya hadir. Tergugat 4 kepolisian, biar dipanggil lagi dari pengadilan supaya hadir," imbuhnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads