Kontraktor Terdakwa Korupsi Proyek Drainase Manahan Ajukan Praperadilan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 17 Okt 2025 13:18 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Solo -

Direktur PT Kenanga Mulia, HMD, mengambil langkah praperadilan usai namanya tercatut dalam dugaan korupsi proyek drainase di kawasan Stadion Manahan, Kota Solo. HMD meminta status terdakwa digugurkan.

Diketahui, HMD ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AN, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Keduanya telah menjalani sidang perdana kasus korupsi itu pada Selasa (14/10).

Kuasa hukum HMD, Bambang Ary menilai, ada sejumlah kejanggalan atas penetapan HMD dalam kasus korupsi tersebut. Sehingga pihaknya mengajukan Praperadilan di detik-detik terakhir.

"Kita ajukan praperadilan karena melihat ada satu hal yang tidak sesuai formilnya. Kasus korupsi mestinya ada investasi, audit investigasi yang dilakukan oleh auditor yang ditelah ditentukan yaitu BPKP ataupun inspektorat, atau malah mereka yang expert seperti akuntan publik," kata Ary saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/10/2025).

Dia menilai setelah audit selesai dilakukan, baru dilakukan penetapan yang dilakukan oleh BPK. Namun dia melihat dalam kasus itu, audit dan penetapan kerugian negara dari pihak Kejaksaan.

Atas dasar itu, pihak HMD mengajukan praperadilan. Sidang pertama praperadilan tersebut dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Bambang mengaku telah diberi kesempatan untuk menjalani sidang praperadilan meski dakwaan telah dibacakan.

"Sidang yang di Semarang itu berbeda, dan mundur juga. Harusnya tanggal 7 menjadi 14, itu baru baru pembacaan dakwaan dari JPU. Jadi belum mulai, belum sampai pemeriksaan. Kita diberi kesempatan untuk menjalani dulu sidang praperadilan," ucapnya.

Dengan hal itu, sidang praperadilan akan berjalan cepat. Sidang yang dibuka hari ini ditargetkan telah diputus pada Jumat (24/10).

"Hari ini sidangnya baru pembukaan sidang praperadilan. Hari Senin besok tanggapan sekaligus replik dan duplik. Lalu hari Selasa pemeriksaan saksi dari saya, dan alat bukti lainnya. Pada hari Rabu pemeriksaan saksi dan bukti dari JPU. Lalu tanggal 23 kesimpulan, dan tanggal 24 kesimpulan," terangnya.

Ary berharap, majelis hakim bisa mengabulkan praperadilan yang dia ajukan. Sehingga penuntutan dan dakwaan tidak bisa dilanjutkan.

Dengan begitu HMD akan gugur sebagai terdakwa kasus korupsi proyek drainase kawasan Stadion Manahan.

"Selain Praperadilan, kami juga sudah menyiapkan beberapa alat bukti. Kalau seandainya ini jalan terus, kita juga mempertanyakan saksi ahli dari kejaksaan, apakah dia memiliki sertifikasi yang betul. Karena kalau berbicara tentang pembangunan, kan ada sertifikasi bendungan, irigasi, dan sebagainya. Yang melakukan penilaian itu punya sertifikasi itu atau tidak," pungkasnya.




(afn/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork