Kejaksaan Negeri (Kejari) membongkar dugaan korupsi proyek normalisasi saluran drainase di seputaran Stadion Manahan. ASN Solo, inisial AN, yang merupakan mantan penjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan yang dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan tersangka.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan penetapan AN sebagai tersangka bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai kualitas proyek drainase di kawasan Stadion Manahan, tepatnya di selatan Kantor Dispora Solo.
"Hasil penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal. Adapun penyimpangannya di tahap pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia jasa proyek," kata Supriyanto kepada awak media, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, proyek normalisasi saluran drainase itu menggunakan APBD Kota Solo tahun 2019. Akibat kasus korupsi itu, kerugian negara sekira Rp 2,5 miliar.
"Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara kurang lebih Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Dari proses penyidikan dan penyelidikan, Kejari menemukan tiga kejanggalan. Yakni, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan, dan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena justru berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Selain AN, Kejari Solo juga menetapkan HMD selaku Direktur PT Kenanga Mulia sebagai tersangka. AN kini sudah ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sementara HMD jadi tahanan kota, karena kondisi kesehatannya.
"Penyidik menetapkan AN selaku PPK, dan HMD selaku Direktur PT Kenanga Mulia penyedia barang dan jasa," tutur Supriyanto.
Meski sudah ada penetapan tersangka, hingga kini jaksa masih melakukan pelacakan aset terhadap dugaan aliran dana korupsi. Dari hasil pemeriksaan, keuntungan paling besar mengalir ke pihak penyedia jasa. Namun uang hasil korupsi itu belum ditemukan maupun belum bisa disita.
"Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti untuk penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami," terangnya.
Keduanya terancam Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
(apu/afn)