Eks Kades Manggis Boyolali Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 1 Miliar

Eks Kades Manggis Boyolali Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 1 Miliar

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 09 Des 2025 14:07 WIB
Eks Kades Manggis Boyolali Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 1 Miliar
JPU membacakan tuntutan sidang kasus dugaan korupsi mantan Kades Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Dok. Kejari Boyolali)
Boyolali -

Mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi APBDes dari tahun 2019-2021. Kasus dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif itu merugikan keuangan negara Rp 1 miliar.

"Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu, primair," ujar Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Yogi, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun," jelas Yogi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut dia, JPU juga menuntut mantan Kades Manggis periode 2016 - 2022 itu membayar uang pengganti Rp 1 miliar atau tepatnya Rp.1.023.302.000,00, sesuai nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama 4 tahun.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara. Terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara tersebut. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit. Serta perbuatan terdakwa berpotensi dapat menumbuhsuburkan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Dikemukakan Yogi, sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung pada Senin (8/12) kemarin dan berjalan sampai malam hari. Atas tuntutan JPU tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

"Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa," terang Yogi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Manggis, Muhajirin, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres Boyolali. Muhajirin disangkakan melakukan tindak pidana korupsi APBDes dan atau APDes Perubahan tahun 2019 - 2021.

"Ya, Kejaksaan Negeri Boyolali telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara Tindak Pidana Khusus dari Polres Boyolali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, dalam keterangannya kepada para wartawan Jumat (19/9).

Dijelaskan dia, tersangka dalam kasus ini yakni Muhajirin. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Manggis dari tahun 2019-2021. Modusnya yakni dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dari proyek yang tidak dilaksanakan atau proyek fiktif. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

"Modus operandinya, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Desa Manggis yang tercantum dalam APBDes maupun APBDes Perubahan dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif pada periode tahun 2019-2021. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.023.302.000,00 sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Boyolali," ungkapnya.




(alg/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads