Praperadilan Terdakwa Korupsi Drainase Stadion Manahan Ditolak

Praperadilan Terdakwa Korupsi Drainase Stadion Manahan Ditolak

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 27 Okt 2025 15:22 WIB
Sidang putusan praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri Solo, Senin (27/10/2025).
Sidang putusan praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri Solo, Senin (27/10/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan terdakwa kasus korupsi proyek drainase kawasan Stadion Manahan, Haminto Mangun Diprojo. Praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sidang pembacaan putusan praperadilan nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Skt dipimpin hakim tunggal Ernila Widikartikawati. Sidang dihadiri pihak pemohon yaitu Haminto Mangun Diprojo selaku Direktur PT Kenanga Mulia beserta kuasa hukumnya dan pihak Kejaksaan Negeri Solo.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan gugur. Dua, membeberkan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Ernila saat membacakan putusan sidang di PN Solo, Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengajuan praperadilan tersebut sudah terlambat karena kasus pokoknya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Ary mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Sebab, dalam praperadilan tidak bisa dilakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

ADVERTISEMENT

"Putusannya sudah jelas, permohonan praperadilan kita ditolak dengan alasan bahwa kasus pokoknya sudah disidangkan," kata Ary.

Sidang perdana sedianya dilakukan pada Selasa (7/10/2025), tapi diundur ke Selasa (14/10/2025). Dia menilai permohonan praperadilannya belum terlambat karena pertama didaftarkan pada Kamis (2/10) dan pada tanggal Oktober dapat jawaban kurang lengkap. Baru pada Senin (6/10), pengajuan praperadilannya dinyatakan lengkap dan diverifikasi.

"Dalam praperadilan kita tidak bisa melakukan upaya hukum ya, sehingga kita tetap akan maju lagi. Nanti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Haminto Mangun Diprojo selaku Direktur PT Kenanga Mulia ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo berinisial AN.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan karena pihak pemohon menilai proses audit investigasi tidak dilakukan oleh BPKP, atau inspektorat, atau akuntan publik.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penetapan AN sebagai tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas proyek drainase di kawasan Stadion Manahan, tepatnya di selatan Kantor Dispora Solo.

"Hasil penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal. Adapun penyimpangannya di tahap pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia jasa proyek," kata Supriyanto, Senin (29/9/2025).

Dijelaskan, proyek normalisasi saluran drainase itu menggunakan APBD Kota Solo tahun 2019. Akibat kasus korupsi itu, kerugian negara sekira Rp 2,5 miliar.

"Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara kurang lebih Rp 2,5 miliar," jelasnya.

Dari proses penyidikan dan penyelidikan, Kejari menemukan tiga kejanggalan. Yakni, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan, dan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena justru berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Selain AN, Kejari Solo juga menetapkan HMD selaku Direktur PT Kenanga Mulia sebagai tersangka. AN kini sudah ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sementara HMD jadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

Meski sudah ada penetapan tersangka, hingga kini jaksa masih melakukan asset tracing terhadap dugaan aliran dana korupsi. Dari hasil pemeriksaan, keuntungan paling besar mengalir ke pihak penyedia jasa. Namun uang hasil korupsi itu belum ditemukan maupun belum bisa disita.

"Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti untuk penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami," terangnya.

Keduanya terancam Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads