Komplotan maling scaffolding yang kerap beraksi di Sragen berhasil diringkus setelah kabur meninggalkan mobil pikap di Gemolong usai aksinya tepergok. Komplotan itu terdiri dari delapan orang, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, para pelaku menyasar proyek pembangunan dan toko material di wilayah Sragen dan sekitarnya.
Ada lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sragen. Tiga di wilayah Sambungmacan, satu di Gemolong, dan satu di Sragen Kota.
"Komplotan ini juga diketahui beraksi di Karanganyar dan Grobogan," kata Ardi di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025).
Ardi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga pada 10 Oktober 205 dini hari. Saat itu sejumlah pekerja proyek di Kecamatan Gemolong mendengar suara mencurigakan dari luar toko cat tempat mereka bekerja.
"Setelah dicek, terlihat dua orang tengah mengangkut besi scaffolding ke atas mobil pikap. Saksi langsung berteriak meminta tolong dan berusaha mengamankan pelaku. Dua pelaku sempat melarikan diri, namun kendaraan dan barang bukti tertinggal di lokasi," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Sragen menangkap enam pelaku lain yang ternyata masih satu komplotan dan terlibat di tujuh TKP di tiga kabupaten.
"Para pelaku diketahui beraksi dengan cara mengambil besi scaffolding yang ditinggalkan di area proyek atau di depan toko material saat malam hari. Mereka memanfaatkan situasi sepi karena para pekerja sedang beristirahat," jelas Ardi.
"Modusnya sederhana, mereka datang berkelompok dua sampai tiga orang menggunakan kendaraan pikap. Barang hasil curian dijual, bahkan ada yang laku hingga Rp 900 ribu per TKP," sambungnya.
Ardi menyebut delapan tersangka masing-masing berinisial ARL, MADS, RAP, SIV, MSBR (anak), AMA, BWP, dan IKA, yang seluruhnya merupakan warga Sragen, Boyolali, dan sekitarnya.
"Untuk tersangka anak tidak dilakukan penahanan, namun tetap dikenakan wajib lapor," bebernya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain belasan set besi scaffolding, dua unit mobil pikap, sepeda motor, tali tambang, pelat nomor palsu, serta uang tunai hasil penjualan.
"Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain belasan set besi scaffolding, dua unit mobil pikap, sepeda motor, tali tambang, pelat nomor palsu, serta uang tunai hasil penjualan," terang Ardi.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(dil/alg)