4 Orang Jadi Tersangka Perusakan-Penjarahan Fasum di Sragen

4 Orang Jadi Tersangka Perusakan-Penjarahan Fasum di Sragen

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 02 Sep 2025 19:15 WIB
Empat orang ditetapkan tersangka perusakan fasilitas umum di Sragen Kota, Selasa (2/9/2025).
Empat orang ditetapkan tersangka perusakan fasilitas umum di Sragen Kota, Selasa (2/9/2025). (Foto: dok. Polres Sragen)
Sragen -

Polres Sragen menetapkan empat orang yang melakukan perusakan dan penjarahan fasilitas umum (fasum) di Sragen. Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyebut aksi perusakan dilakukan pada Sabtu (30/8) sekira pukul 03.00 WIB. Dua tersangka yakni RY alias Japan (20), warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga Karungan, Plupuh merusak pos polisi menggunakan bambu.

"Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Mereka menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi dengan menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta," katanya di Mapolres Sragen, Selasa (2/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, handphone, hingga tiang bendera yang dipakai merusak pos. Selain perusakan pos polisi, dua orang lainnya yakni WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, serta RFA (18) warga Sambungmacan melakukan pencurian.

"Kami juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat kerusuhan berlangsung di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menyita water barrier berwarna oranye bertuliskan Dishub, sepeda motor Honda Beat Street, serta STNK kendaraan turut diamankan polisi.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," bebernya.

Selain empat orang tersebut, pihaknya juga memasukkan tersangka orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, satu DPO tersebut bertugas dalam menyebarkan aksi tersebut ke media sosial.

"Satu tersangka sebagai penyebar aksi perusakan tersebut melalui media sosial, masih dalam pencarian dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," pungkasnya.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads