Perbuatan bejat dilakukan YP (46), seorang guru salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Pasalnya, dia mencabuli muridnya yang masih berusia 4 tahun di kamar mandi sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan pelaku melakukan pelecehan pada 27 Agustus 2025. Ibu korban mulai curiga terhadap anaknya usai tidak mau berangkat sekolah.
"Pada tanggal 16 September 2025 ya ketika pelapor, yaitu selaku ibu kandung korban, yang akan memandikan anak melihat ada bercak putih di celana dalam anak korban dan ketika pelapor bertanya kepada anak, anaknya tidak menjawab," kata Ardi di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berselang dua hari, anak korban mengeluhkan kemaluan gatal. Karena merasa curiga, ibu korban bertanya ke anak apakah ada yang memegang kelamin. Ternyata dijawab korban ada yang memegang alat vitalnya.
"Kemudian pada tanggal 19 September 2025 sekira pukul 21.00 anak korban mengeluh bahwa kemaluannya gatal. Ya, selanjutnya pelapor bertanya di sekolahan ada yang memegang alat-alat kelaminnya atau tidak. Kemudian si anak menjawab jawaban yang sama ya (ada yang memegang), sehingga ibu korban membuat laporan polisi di Polres Sragen ya," ungkapnya.
Ardi menjelaskan, kejadian itu bermula dari korban yang mau ke toilet dan diantar oleh pelaku. Saat berada di dalam kamar mandi itu, pelaku menggerayangi korban.
"Saat si anak korban ini mau ke toilet, mau buang air tersangka mungkin mengantarkan di dalam kamar mandi. Kemudian tersangka memasukkan pada saat menceboki ya," jelasnya.
Dirinya menyebut, pencabulan dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak satu kali. Pihaknya juga masih mendalami apakah ada korban lain.
"Dengan korban satu kali. Kalau dari keterangan tidak menyampaikan ada korban ya, tapi dari nanti kita dalami apakah ada korban lainnya juga," terangnya.
Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada 15 Oktober 2025 lalu. Ardi menyatakan, saat ini korban telah berpindah sekolah dan mendapat pendampingan psikologis.
"Dari awal kasus ini dilaporkan sudah ada pendampingan dan ke depan juga masih akan ada pendampingan-pendampingan sehingga psikologisnya kembali normal lagi. Ya, sudah pindah sekolah," bebernya.
YP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun.
(apu/alg)











































