Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan dan rumah milik Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Solo. Lahan tersebut baru saja dipasang plang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari pantauan detikJateng, lahan tersebut berada di utara Taman Banjarsari. Lahan tersebut tampak ditutupi pagar setinggi dua meter. Di dalamnya tampak satu unit bangunan kosong yang tertutup semak-semak.
Lahan tersebut tidak jauh dari kediaman pribadi Iwan Setiawan Lukminto yang berada di selatan Taman Banjarsari. Jarak rumah pribadi dengan lahan tersebut 300 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari plang tersebut, bertulisan luas lahan 389 meter persegi dengan nama pemilik Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan berdasarkan Dirdik Jampidsus Kejagung nomor: PRIN 262/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan Entitas Anak Usaha atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
Penyitaan tersebut dibenarkan oleh Lurah Setabelan, Asti Murti, mengatakan pemasangan plang tersebut dilakukan pada Selasa (7/10) lalu. Ia mengatakan, lahan yang disita bukan rumah pribadi Iwan Setiawan Lukminto.
"Lokasinya dekat Taman Banjarsari. (Bukan rumah pribadi?) Bukan, pemasangan di hari Selasa tanggal 7 Oktober," kata Asti saat dihubungi awak media, Jumat (10/10/2025).
Asti mengatakan pihak Kelurahan dikabari untuk menyaksikan pemasangan plang itu saja. Pemasangan plang oleh jaksa itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Waktu pemasangan juga dikabari dan hanya menyaksikan, ternyata yang dekat sekolah. Dari Babinsa kalau ada pemasangan, penyitaan aset kalau bisa dari kelurahan menyaksikan, sekira pukul 10.00 WIB," ungkapnya.
![]() |
Asti membenarkan ada bangunan di atas lahan yang disita. Dia menyebut bangunan itu sudah lama kosong.
"Bangunan ada, tapi bangunan lama. Nggak dihuni. Nggak ada aktivitas, iya memang lahannya kosong, itu bangunannya lama. Ditutup itu dari sana (rumah), saya nggak ngerti ditutup kenapa," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Pihak Kejari membenarkan adanya penyitaan aset Iwan Lukminto di Kelurahan Stabelan, Banjarsari, Solo.
"Terkait berita dan pernyataan resmi dari Kejagung yg beredar di sosmed (penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dalam perkara PT. Sritex), pihak Kejaksaan Negeri Surakarta membenarkannya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta Widhiarso Dwi Nugroho dihubungi awak media, Jumat (10/10).
Widi menyebut teknis penanganan perkara termasuk penyitaan merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. Pihaknya tidak berwenang memberikan pernyataan.
"Karena memang terkait teknis penanganan perkara termasuk penyitaannya, dalam memberikan pernyataan resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Terkait pemasangan plang atau papan penyitaan diakui baru dilaksanakan akhir-akhir ini. Menurutnya, pemasangan plang tersebut agar tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Beberapa pemasangan plang atau papan penyitaan yang di laksanalan baru-baru ini, di laksanakan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab," jelas dia.
Dilansir detikNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Terbaru, Kejagung menyita aset tanah dan bangunan di Karanganyar hingga Kota Surakarta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10). Jaksa memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2.
"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Anang lalu memerinci aset tanah dan bangunan yang disita jaksa yaitu:
- Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
- Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;
- Empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
(ams/ahr)