Eks Pabrik PT Sritex di Sukoharjo Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar

Eks Pabrik PT Sritex di Sukoharjo Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 16:31 WIB
Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024).
Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024). Foto: dok detikJateng
Sukoharjo -

Pajak Bumi Bangun (PBB) aset PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo belum terbayar pada tahun 2025 ini. Tak tanggung-tanggung, untuk PBB di bekas pabrik PT Sritex saja, nilai pajak PBB mencapai Rp 1,1 miliar.

Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan sejak PT Sritex berhenti beroperasi karena dinyatakan pailit, belum ada pembayaran pajak PBB.

"Kalau PBB tahun 2024 sudah dibayar, tetapi untuk PBB tahun 2025 ini senilai kurang lebih Rp1,1 miliar belum dibayar oleh Sritex," kata Richard saat dihubungi awak media, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, upaya penagihan kewajiban pembayaran PBB sudah coba dilakukan ke kurator, selaku penanggungjawab kepailitan PT Sritex. Namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Ditemui terpisah, Camat Sukoharjo, Havid Danang, membenarkan hal itu. Pabrik PT Sritex sendiri berada Kecamatan Sukoharjo yang tersebar di beberapa kelurahan.

ADVERTISEMENT

"Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo, jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami. Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani," kata Havid.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan bersama BPKAD berencana segera berkoordinasi dengan Kejaksaan. Sebab, aset-aset Sritex saat ini sudah berada dalam status sita oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sudah menemui kurator tetapi tidak ada respons. Surat resmi juga sudah kami kirimkan. Jadi langkah berikutnya kami akan komunikasi dengan Kejaksaan, supaya ada kejelasan jika pajak tersebut memang tidak bisa tertagih," pungkasnya.

Diketahui, pabrik yang pernah menjadi raksasa tekstil di Indonesia itu kini dalam kondisi pailit. Saat ini aset PT Sritex dikuasai oleh kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Adapun kedua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto kini juga sedang terjerat kasus korupsi.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads