Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (31) nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah toko, wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Aksinya terbongkar berkat terekam CCTV yang ada di lokasi tersebut.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, SM mengaku nekat mengambil sepeda motor seorang diri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil curiannya ini rencananya akan dipakai untuk sendiri.
"Hasil curian rencana mau tak pakai sendiri. Sudah mentok banget jadi nyolong motor. Saya sempat kerja di Jakarta jadi PRT (Pembantu Rumah Tangga). Sekarang nganggur, kadang bantu ibu di rumah," kata SM kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sebelum beraksi pada 30 September 2025 lalu, ia menaiki angkutan umum dari kediamannya di Kecamatan Majenang untuk mencari sasarannya. Saat sampai tak jauh dari lokasi ia turun karena melihat situasi sepi.
"Kondisi sepeda motornya tidak dikunci stang. Terus saya dorong sambil mencari tukang kunci, waktu itu masih sore kondisinya lagi hujan," terangnya.
Tersangka mengaku saat mendorong sepeda motor sempat mampir ke Koramil untuk menanyakan tukang membuat kunci. Ia beralasan kehilangan kuncinya.
![]() |
"Saya sempat tanya ke Koramil di mana tukang kunci. Di situ sempat ditanya saya beralasan kehilangan kunci. Tapi katanya sore sudah pada tutup jadi saya dorong lagi sampai nemu tukang kunci yang masih buka. Jaraknya sekitar 1 km," jelas janda anak 1 ini.
SM tertangkap dua hari setelah kejadian di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru juga turut diamankan.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan selain menangkap SM, polisi juga mengamankan tiga tersangka dengan kasus yang sama dari 2 komplotan berbeda. Aksinya terjadi dalam kurun waktu sejak Bulan Agustus hingga Oktober.
"Ada 4 tersangka dalam kasus curanmor. TKP bebeberapa di antaranya di wilayah Cilacap Selatan dan area pelabuhan. Ini curanmor juga ada 5 TKP," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 15 sepeda motor hasil curian dan kunci Y dari salah satu tersangka, dan printer untuk mencetak STNK palsu.
"Kepada seluruh tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan pasal 263 KUHP soal pembuatan surat palsu dalam hal ini mencetak STNK palsu hasil curian sepeda motor ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.
(apu/aku)