Eks Sekda Cilacap yang juga Eks Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, didakwa korupsi Rp 237 miliar dalam perkara pengadaan tanah. Tanah yang dibeli rupanya tak bisa dimanfaatkan karena dikuasai Kodam IV Diponegoro.
"Awaluddin Muuri dan Iskandar tetap melanjutkan pelunasan (tanah) meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro, sehingga PT Cilacap Segara Artha (perseroda) tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (3/10/2025).
Selain Awaluddin, Jaksa mendakwa dua orang lainnya, yakni Eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda. Sidang perdana itu diketuai Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.
Dalam dakwaannya, Teguh menyebut perkara tersebut bermula dari penawaran tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berada di Desa Caruy, Cilacap. Tanah seluas ratusan hektare tersebut ditawarkan kepada Pemkab Cilacap pada 2019 untuk mendukung rencana pembangunan kawasan industri.
"Para terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 237,94 miliar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Andhi disebut menerima Rp 230 miliar, Iskandar sebesar Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin sebesar Rp 1,8 miliar.
Jaksa menjelaskan, mulanya Andhi Nur Huda sebagai Direktur PT RSA menawarkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap kepada Pemkab. Lahan itu disebut cocok untuk kawasan industri dan bisa mendukung program pembangunan strategis daerah.
"Terdakwa Andhi Nur Huda berencana akan memberikan sejumlah uang kepada para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap apabila tanah HGU Caruy dibeli oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap," jelasnya.
Penawaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh Awaluddin Muuri selaku Sekda, serta Iskandar Zulkarnain yang saat itu menjabat Kabag Perekonomian. Pembahasan pun dilakukan, tetapi Pemkab Cilacap sempat terkendala karena tanah tersebut berupa lahan perkebunan.
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) tidak dapat melakukan pengadaan tanah HGU Caruy, karena tanah tersebut berupa lahan perkebunan. Sedangkan core business Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak mencakup bidang usaha perkebunan," jelasnya.
Awaluddin kemudian mengarahkan agar Perumda KIC bersama bagian perekonomian dan sumber daya alam menyusun Raperda perubahan Perumda KIC menjadi perseroda agar memiliki kewenangan melakukan bisnis di bidang perkebunan dan pertanian. Oleh karenanya, pembelian tanah PT RSA bisa dimasukkan sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri.
Meski melewati proses panjang dan keluar dari peosesur normal, akhirnya PT Perumda KIC pun dibekukan dan muncullah PT Cilacap Segara Artha (perseroda) sebagai penggantinya. Namun, Awaluddin dan Iskandar tak segera menindaklanjutinya.
"Iskandar dan Zulkarnain terlebih dahulu melanjutkan rencana kerjamsama dengan Andhi dan membuat kesepakatan pembelian tanah sesuai rencana awal, agar memperoleh pembagian uang dari hasil kerja sama tersebut, dengan menggunakan Perumda Kawasan Industri Cilacap yang sudah dibekukan," ujarnya.
(apu/apu)