Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM). Para tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilacap untuk nantinya segera disidangkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, maka selanjutnya adalah tahap menyerahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Cilacap.
"Tahapan selanjutnya adalah penyidik menyerahkan tiga tersangka dalam Penyidikan Perkara ini kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap," kata Lukas dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan selanjutnya akan ada pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang sebelum kasus ini mulai disidangkan.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan terhadap Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang secepatnya," tegas Lukas.
Untuk diketahui, ada tiga tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan, yaitu mantan Sekda dan penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM), Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH).
Sedangkan perkaranya yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan. Pembelian dilakukan pada tahun 2023-2024, namun tanah yang dibeli tidak ada.
Pengadaan lahan tersebut prosesnya tidak melalui skema yang benar. BUMD itu tidak bisa menguasai lahan karena ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.
"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 237.094.000.000 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)," jelas Lukas.
"Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp 26 miliar. Namun kami terus berupaya memulihkan kerugian negara," imbuhnya.
(apu/afn)