Duduk Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 237 M Seret Eks Sekda Cilacap

Duduk Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 237 M Seret Eks Sekda Cilacap

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 19 Jun 2025 08:49 WIB
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM) saat digelandang di kantor Kejati Jateng, Semarang, usai jadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (18/6/2025).
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM) saat digelandang di kantor Kejati Jateng, Semarang, usai jadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (18/6/2025). Foto: dok. Istimewa
Solo -

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan kerugian negara Rp 237 miliar. AM kini ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

"Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penetapan tersangka inisial AM dalam dugaan korupsi pembelian tanah 700 hektare dengan kerugian negara Rp 237 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya di kantor Kejati Jateng, Rabu (18/6/2025).

"Atas penetapan tersangka oleh penyidik beserta barang bukti, kami melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Semarang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas menjelaskan, total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain AM, tersangka lainnya yaitu Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH).

"AM ini pada 2022-2024 menjabat Sekda Kabupaten Cilacap. Tahun 2023-2024 Pj Bupati Cilacap. Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar," ungkap Lukas.

ADVERTISEMENT

Anggaran yang keluar dalam transaksi tersebut yaitu Rp 237 miliar. Lantaran tidak lewat skema yang benar, ternyata BUMD tersebut tidak menguasai lahan karena masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.

"Sampai sekarang, uang keluar tapi tanah tidak bisa dikuasai Pemkab Cilacap," ucap Lukas.

Tersangka AM yang sempat mendaftar sebagai calon Bupati Cilacap itu digelandang ke mobil tahanan kemarin sore. Dia tampak memakai rompi oranye dan masker hijau sambil membawa stopmap.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads