Kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia menggegerkan warga Dusun Karangkemiri, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berinisial MA (27) merupakan keponakan korban pasutri lansia berinisial S (75) dan C (74).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku awalnya merasa kesal karena kerap diolok-olok oleh rekannya berinisial S dan T. Pelaku kemudian mencari keberadaan kedua korban dan saat ketemu langsung membacok ke arah tangan keduanya.
Namun setelah itu keduanya kabur dan pelaku langsung masuk ke rumah kedua korban C dan S. Pelaku langsung membacok keduanya ke arah kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akbar usai dilakukan observasi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Hal ini setelah dilakukan pendalaman dan mendapatkan riwayat pengobatan pelaku selama ini.
"Dari hasil pendalaman tim kami, terhadap pelaku dalam status perawatan kejiwaan. Ada dokumen yang kita periksa. Tersangka terindikasi gangguan jiwa berat dari hasil diagnosa observasi klinik maupun RS yang menangani tersangka," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025).
Akbar menerangkan, modus yang dilakukan pelaku diduga karena merasa kesal karena kerap dibully oleh S dan T. Hingga akhirnya menyasar ke pasutri pakdenya yang saat itu tengah berada di kamar rumahnya.
"Modusnya pelaku selalu di bully oleh korban kemudian sakit hati tapi keduanya itu pergi, terus menemukan pakde dan budenya di kamar kediamannya. Rumah pelaku dan korban berseberangan," ujarnya.
Pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum, proses penyidikan kasus masih tetap berjalan. Pihaknya masih menunggu hasil observasi dari pihak rumah sakit serta akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
"Kami tetap menyelenggarakan penyidikan sebagaimana ada di KUHP, kita kolaborasikan dari keterangan medis. Sehingga bisa kita proses secara komprehensif. Kita berorientasi kepada upaya ke depannya agar tidak terjadi lagi," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menambahkan kedua korban ini bukan salah sasaran. Sebab pelaku yang mengidap gangguan jiwa kerap bertindak di luar nalar.
"Kalau salah sasaran nggak juga. Karena rata-rata orang yang mengalami gangguan jiwa bertindak nalar manusia selama mungkin mereka tersinggung ataupun kumat. Itu sering kambuh juga," terangnya.
"Pelaku karena mengalami gangguan jiwa dengan bukti punya surat rujukan. Orang seperti itu banyak imajinasi, bisa menimpa siapa saja ketika saat itu mendapat bisikan," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri lansia berinisial S (75) dan C (74) tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di kamarnya. Warga Dusun Karangkemiri, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga itu dibacok secara membabi buta oleh pelaku berinisial MA (27) yang merupakan keponakannya.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Namun baru dilaporkan pada 06.00 WIB ke polisi.
"Pada dini hari tadi dan diketahui tadi pagi pukul 06.00 WIB terjadi di Desa Baleraksa kecamatan Karangmoncol. Korban ada 4 orang, dua di antaranya meninggal dunia dan dua mengalami luka berat. Tindak pidananya penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Akbar saat konferensi pers, Rabu (1/10).
(aku/apu)