Pihak dr Aulia Sebut Vonis 3 Terdakwa PPDS Undip Terlalu Ringan

Pihak dr Aulia Sebut Vonis 3 Terdakwa PPDS Undip Terlalu Ringan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 01 Okt 2025 18:35 WIB
Pengacara keluarga dr Aulia Risma, Yulisman Alim, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10/2025).
Pengacara keluarga dr Aulia Risma, Yulisman Alim, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma, Yulisman Alim, menyebut vonis terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan di PPDS Anestesi Undip terlalu ringan. Meski demikian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

"Yang pertama, apa yang kami tuduhkan selama ini, yang kita sajikan, itu tidak dapat dibantah. Dapat dibuktikan fakta-fakta persidangan dengan putusan hari ini. Tidak ada alasan pembenaran, tidak ada alasan pemaaf," kata Yulisman di PN Semarang, Rabu (1/10/2025).

Menurut dia, keluarga dr Aulia merasa belum puas dengan vonis yang dijatuhkan, yakni 9 bulan penjara untuk Zara Yupita dan Sri Maryani, dan 2 tahun penjara untuk Taufik Eko Nugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (vonis) menurut kami rendah, dari tuntutan vonisnya ini terlampau rendah. Sehingga kami akan koordinasikan dengan pihak penuntut umum karena tadi penuntut umum menyampaikan masih pikir-pikir menerima atau tidak," ujar Yulisman.

"Ya tentunya kami dari pihak keluarga kecewa ada, rasa tidak puas juga ada. Tapi walau bagaimanapun juga kita tetap menghormati hasil putusannya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai langkah selanjutnya, Yulisman mengatakan pihaknya menunggu ibunda dr Aulia yang kini sedang menjalankan ibadah umrah.

"Minggu depan setelah beliau pulang, kami akan sampaikan hasil putusan ini sekaligus memberi masukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada," ucap Yulisman.

Yulisman juga merespons pernyataan pihak terdakwa yang menyebut putusan majelis hakim tidak berkaitan dengan unsur perundungan (bullying) dalam perkara ini. Dia mengatakan sejak awal pihaknya sudah menegaskan ada praktik tekanan dan pemaksaan terhadap residen.

"Bully ini kan memang di undang-undang kita belum diatur secara spesifik, sehingga untuk membuktikan bully itu memang penyidik atau penuntut umum agak kesulitan. Sehingga masuknya dari pemerasan. Kalau untuk menanggapi yang disampaikan majelis hakim pembully-an tidak ada, saya pikir juga itu keliru," ujarnya.

Ia pun khawatir vonis ringan ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi kasus-kasus serupa, khususnya perundungan di linngkup pendidikan.

"Kekhawatiran kita ini tidak akan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku-pelaku. Mungkin saat ini orang lain ya, tapi besok, nanti, kita nggak tahu. Mungkin keluarga kita atau teman kita yang jadi korban," lanjutnya.

Menurutnya, momentum kasus ini seharusnya dijadikan pembelajaran besar untuk membenahi sistem pendidikan kedokteran agar praktik serupa tidak terulang.

"Kita kan berharap peristiwa ini jadi pembelajaran buat semuanya, khususnya pendidikan PPDS. Jangan sampai nanti terulang lagi hal-hal seperti ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Kepala Program Studi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang menewaskan dr Aulia Risma. Ia disebut terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman.

Eks Staf Administrasi, Sri Maryani dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang menewaskan dr Aulia Risma. Ia disebut terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman berdasarkan instruksi.

Sementara Kating dr. Aulia, Zara Yupita Azra dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ia disebut mengancam dengan kekerasan.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads