Polisi Ungkap Duduk Perkara Nasabah Bunuh Bos Gadai di Genuk Semarang

Polisi Ungkap Duduk Perkara Nasabah Bunuh Bos Gadai di Genuk Semarang

Prihatnomo - detikJateng
Kamis, 25 Sep 2025 16:38 WIB
Rilis kasus pembunuhan bos gadai di Polrestabes Semarang, Kamis (25/9/2025).
Rilis kasus pembunuhan bos gadai di Polrestabes Semarang, Kamis (25/9/2025). Foto: Prihatnomo/detikJateng
Semarang -

Polrestabes Semarang merilis pelaku pembunuhan Ika Rahmawati (43), pemilik gadai yang ditemukan tewas di rumahnya di Perum Banjardowo Baru, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Pelaku dihadirkan bersama sejumlah barang bukti.

Wakasatreskrim Polrestabes, AKP Agung Joko, menuturkan tersangka yang diamankan atas nama inisial LL.

Agung kemudian menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada Selasa 16 September 2025, LL awalnya melakukan gadai di tempat korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang digadai adalah motor dengan nominal uang sejumlah Rp 6 juta dan diterima awalnya sekitar Rp 5,4 juta dipotong di awal. Jangka waktunya adalah satu minggu," tutur AKP Agung di Polrestabes Semarang, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dua hari kemudian atau pada Kamis 18 September 2025, tersangka mengajak temannya bermaksud menebus gadai motornya.

"Ketemulah di rumah si korban ini. Pada saat datang, tersangka ini masuk ke dalam rumah korban sendirian. Dan temannya ini disuruh nunggu di luar. Setahu temannya, tersangka ini datang untuk mengambil motor saja dan menebus," imbuhnya.

Saat di rumah korban, pelaku bermaksud meminta keringanan pembayaran gadai motornya. Sebab, jangka waktunya tidak sampai satu minggu.

Namun, dari korban menyampaikan bahwa tidak bisa mendapatkan harga jangka waktunya. Kemudian terjadi cekcok di situ.

"Si tersangka minta keringanan, korban tidak menyepakati. Terjadi cekcok, akhirnya tersangka ini merasa sakit hati," ungkap Agung.

Setelahnya tersangka berpura-pura izin ke kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka langsung melakukan pembekapan dari belakang dengan cara menggunakan tangan kosong. Lalu dengan siku, mengenai leher korban.

"Saat itu juga tersangka menarik kalung dari korban, kalungnya ada dua. Kemudian setelah dibekap kurang lebih agak lama, sehingga korban ini tidak berdaya dan si tersangka menjatuhkan korban di lantai," papar Agung.

LL kemudian memanggil temannya yang menunggu di luar. Saat itu, LL berbohong kepada temannya yang menjadi saksi.

Pelaku berbohong bahwa korban terpeleset dari kamar mandi dan jatuh usai wudhu, kemudian pingsan.

LL lantas meminta tolong kepada temannya untuk mengangkat korban ke atas kasur. Setelah selesai, tersangka meminta tolong pada saksi ini untuk mengeluarkan motornya, tetapi saksi hanya menggeser sedikit dari tempat dia parkir.

Setelah itu tersangka dan temannya meninggalkan rumah korban. Agung mengatakan setelah kejadian tersangka bersama saksi menuju ke daerah Pantai Cipta Semarang untuk menenangkan diri.

"Jadi antara saksi dan tersangka ini sama-sama panik karena kejadian itu. Kemudian berusaha untuk menenangkan diri dengan cara pergi ke pantai," tuturnya.

"Kemudian tim dari Resmob bekerja sama dengan Polsek melakukan serangkaian penyelidikan. Kita memeriksa keterangan saksi, kemudian menganalisa beberapa transaksi dan beberapa CCTV, didapatkan informasi bahwa yang melakukan tindak pidana ini adalah saudara LL," lanjut Agung.

Kemudian pada tanggal 20 September 2025, tersangka berikut barang bukti diamankan oleh tim dari Resmob Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Polsek Genuk.

Agung berkata, LL diamankan di rumah mertuanya. "Ada saat diamankan, kalung masih dalam penguasaan tersangka," kata Agung.

Sedangkan untuk teman tersangka, statusnya masih sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan berikut dengan analisa alat bukti yang ada, kami saat ini belum menemukan keterkaitan atau keterlibatan teman tersangka dalam tindak pidana ini. Namun tim tetap bekerja, tetap menganalisa dan mengumpulkan barang bukti, alat bukti yang lain. Bila nanti ada perkembangan nanti akan kita berikan informasi lebih lanjut. Statusnya masih saksi," jelasnya.

Untuk hasil autopsi, didapati terdapat luka lecet pada selaput lendir mulut, tanda pembekapan. Juga terdapat beberapa luka lecet disertai memar di daerah leher. Karena korban sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan tangannya.

Kemudian terdapat resapan darah pada otot leher dan tenggorokan, didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah pembekapan yang mengakibatkan mati lemas.

"Kemudian tersangka kita jerat dengan pasal 339 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, jenazah Ika Rahmawati ditemukan pada Kamis (18/9) petang sekitar pukul 18.30 WIB oleh adiknya. Saat itu, adik korban baru saja pulang sebagai ojek online.

"Awalnya adiknya ini kan pergi. Kemudian pulang melihat lampunya mati, dinyalakan dia (adik). Kemudian melihat korban itu dikiranya tidur, terus dibangunkan nggak mau bangun," kata Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto saat dihubungi, Minggu (21/9).

"Terus akhirnya dia ngundang sama tetangga-tetangganya. Setelah dicek dia kondisinya sudah meninggal. Terus akhirnya lapor ke polisi, ke Polsek," lanjutnya.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads