Polisi telah menangkap terduga pelaku pembunuhan Ika Rahmawati (43), pemilik gadai yang ditemukan tewas di rumahnya di Perum Banjardowo Baru, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Polisi menyebut pelaku membunuh korban dikarenakan nominal gadai yang tak sesuai kesepakatan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyabudi. Ia menyebut, pelaku yang merupakan pria berinisial LL membunuh Ika karena motif gadai barang.
"Pelaku sudah ditangkap. Untuk sementara motif tidak ada kesesuaian kesepakatan nominal barang yang digadai, jadi masih pengembangan lebih lanjut," kata Agung melalui pesan singkat, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, nominal barang yang digadai lebih besar daripada kesepakatan awal. "Nominal tidak sesuai dengan kesepakatan awal, lebih besar," ujarnya singkat.
Polisi pun telah menyita beberapa barang bukti dari LL. Namun, ia menyebut tidak ada televisi yang disita. Diketahui, warga sempat menyebut televisi di rumah korban ikut raib usai terjadi pembunuhan.
"Di keterangan barang bukti, nggak ada TV, cuma motor, 2 kalung emas. (Milik siapa?) Pelaku, yang dijadikan jaminan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto juga membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan bersama tim dari Satreskrim Polrestabes Semarang, Sabtu (20/9).
"Itu kan kejadian hari Kamis (18/9), pelaku ditangkapnya Sabtu dini hari. (Di mana?) Di tempat lain. (Di rumah?) Di tempat yang lain lah, di Semarang," kata Rismanto saat dihubungi detikJateng.
Saat ditanya lebih detail, Rismanto menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk merilis kasus tersebut, sehingga belum bisa menjelaskan detailnya.
"(Pelaku merupakan nasabahnya?) Iya, nasabahnya. Inisialnya LL," ujarnya singkat.
(aku/dil)