3 Pelajar Jadi Tersangka Buntut Bawa Molotov Saat Demo di Temanggung

3 Pelajar Jadi Tersangka Buntut Bawa Molotov Saat Demo di Temanggung

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 25 Sep 2025 13:28 WIB
Rilis tersangka AHM (18) dan MASD (18) dalam kasus kerusuhan di Kabupaten Temanggung, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).
Rilis tersangka AHM (18) dan MASD (18) dalam kasus kerusuhan di Kabupaten Temanggung, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polres Temanggung menetapkan tiga tersangka dalam kasus demo di Kabupaten Temanggung. Ketiganya ditangkap usai kedapatan membawa bom molotov saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Temanggung.

"Tiga tersangka adalah AHM (18), MASD (18), AIP (17), warga Kabupaten Temanggung," kata Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (25/9/2025).

Ana menjelaskan ketiga pelaku merupakan pelajar. Satu pelajar dikembalikan ke orang tuanya karena masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya masih pelajar, tapi dua di antaranya dewasa, penanganannya yang di bawah umur kita kembalikan ke orang tua tapi proses hukum berjalan dan tidak ditahan," ujar Ana.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu berawal saat Polres Temanggung tengah mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Kecil di DPRD Temanggung pada Senin (1/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat massa mendatangi DPRD, sejumlah orang tiba-tiba melakukan kerusuhan dan menerjang petugas.

"Massa tiba-tiba datang dan menyerang petugas di depan kantor DPRD. Tim Gakkum mengamankan lima perusuh yang langsung dibawa ke belakang kantor DPRD," jelas Anna.

Mereka kemudian digeledah polisi. Dari tas punggung hitam milik tersangka AHM, ditemukan dua botol kaca cokelat berisi Pertalite yang sudah diberi sumbu.

"Setelah digeledah, kelima pelaku rusuh diamankan di Polres Temanggung," terangnya.

Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya terbukti membawa dan menyimpan bom molotov. Meski masih berstatus pelajar, dua di antaranya sudah dewasa.

"Untuk yang masih di bawah umur, tetap diproses hukum tetapi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan kami kembalikan ke orang tua," jelas Ana.

Ana menyebut meski ketiganya belum menggunakan bom molotov yang dibawanya, penangkapan dilakukan untuk mencegah kerusuhan yang lebih besar.

"Ini bentuk antisipasi bahwa saat unjuk rasa mulai rusuh, Tim Gakkum mencegah dengan mengamankan lima orang diduga perusuh dan digeledah. Belum ada (pelemparan)," ujarnya.

Adapun barang bukti diamankan berupa dua botol kaca berisi Pertalite dengan sumbu putih, tas punggung hitam milik tersangka AHM untuk menyimpan bom molotov, serta dua ponsel milik tersangka AHM dan tersangka MASD.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) Undang-yang mengatur tentang tindakan ilegal terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads