Fakta-fakta Penangkapan Pembunuh Serda RS

Round up

Fakta-fakta Penangkapan Pembunuh Serda RS

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 16 Sep 2025 06:40 WIB
Penangkapan pelaku pembunuhan yang menewaskan anggota TNI di Wonosobo.
Penangkapan pelaku pembunuhan yang menewaskan anggota TNI di Wonosobo. (Foto: Dok Kodim 0707/Wonosobo.)
Solo -

Pelaku pembacokan yang menyebabkan anggota Kodim 0707/Wonosobo, Serda RS meninggal dunia akhirnya dibekuk. Pelaku bernama Iwan itu sembunyi di rumah kosong bersama seorang perempuan.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Intel Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas, dan Kodim 0707/Wonosobo.

Ditangkap di Rumah Kosong

Dandim 0707/Wonosobo, Letkol Inf Yoyok Suyitno, menjelaskan pada Senin (15/9) pukul 10.00 WIB ada informasi satu laki-laki dan perempuan berada di rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Mereka mencurigakan karena tidak dikenal warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari salah satu jaringan bahwa ada sepasang pria dan wanita tidak dikenal berada di sebuah rumah kosong dekat Pasar Kepil," kata Yoyok di Mapolres Wonosobo, Senin (15/9/2025).

Iwan pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

ADVERTISEMENT

Ditangkap Bersama Seorang Wanita

Iwan, pelaku pembunuhan Serda RS ditangkap bersama dengan seorang wanita. Untuk proses selanjutnya, keduanya pun diserahkan ke Polres Wonosobo.

"Sekitar pukul 12.30 WIB, keduanya diserahkan kepada Polres Wonosobo guna penanganan hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Polisi Dalami Peran Putri

Wanita yang diamankan bersama Iwan diketahui bernama Putri. Dia juga ikut dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk dimintai keterangan.

"Dua orang yang diamankan yakni Iwan dan Putri. Keduanya ditangkap di rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo," jelas Yoyok.

Ada dugaan Putri terlibat dalam peristiwa yang terjadi di Kafe Shaka, di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo pada Minggu (14/9) dini hari itu.Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan keterlibatan Putri masih didalami.

"Iya benar ada dua orang yang ditangkap dan diamankan. Hanya keterlibatannya apa, kami masih dalami," ujarnya.

Iwan Residivis Pernah Dibui 4 Kali

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menyebut pelaku pembunuhan yang menewaskan Serda RS anggota Kodim 0707/ Wonosobo merupakan residivis. Bahkan, pelaku sudah keluar-masuk penjara hingga empat kali.

"Iya, pelaku (pembunuhan terhadap Serda RS) ini sudah keluar masuk penjara hingga empat kali," ungkapnya saat dihubungi detikJateng, Senin (15/9/2025).

Kasus hukum pertama yang menjerat Iwan terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, pelaku terjerat perkara pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman di Rutan Ambarawa.

"Pertama di tahun 2013 lalu. Saat itu, pelaku ini melakukan pencurian truk. Dan menjalani hukuman selama 14 bulan di Rutan Ambarawa," terangnya.

Dua tahun kemudian, pelaku kembali terjerat hukum dengan perkara serupa. Yakni kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku menjalani hukuman 15 bulan penjara di Rutan Temanggung.

"Pada tahun 2015, kembali masuk penjara selama 15 bulan di Rutan Temanggung. Kasusnya serupa tapi ini mobil pickup," kata dia.

Pada tahun 2020, pelaku kembali berurusan dengan hukum. Pada tahun ini, pelaku kembali melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah kendaraan truk. Pelaku menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Wonosobo.

"Pas tahun 2020 masuk penjara lagi. Kasusnya sama pencurian dengan pemberatan mobil truk. Dia menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Rutan Wonosobo," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2022 lalu, pelaku yang Bernama Iwan ini terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Iwan kembali menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Rutan Wonosobo.

"Terakhir tahun 2022, pelaku ini melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Wonosobo. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di Rutan Wonosobo," tambahnya.

Massa Minta Iwan Dihukum Mati

Sejumlah massa mendatangi Polres Wonosobo dan meminta pelaku pembunuhan Serda RS dihukum mati. Massa berasal dari dari Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Wonosobo. Mereka langsung ditemui Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan.

Salah satu warga Jambusari, Ruli, mengatakan aksi ini merupakan bentuk empati terhadap korban Serda RS. Warga juga meminta pelaku pembunuhan dihukum mati.

"Kita kawal kasus ini karena kasus ini menjadi perhatian khusus. Melibatkan korban anggota TNI yang mana warga Jambusari. Kita minta kepada pelaku untuk hukuman mati tidak ada tawar menawar, hukuman mati," ujar Ruli di Mapolres Wonosobo, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cepat dan transparan. Pihaknya juga akan update terkait perkembangan kasus yang menewaskan Serda RS.

"Tentu kami akan transparan dan bergerak cepat. Nanti juga akan terus kami update," ujar Kasim di depan warga.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads