Dua orang wanita ditangkap jajaran Polres Wonogiri lantaran mencuri emas di toko tempatnya bekerja di Wonogiri. Keduanya berhasil menggondol emas seberat 101,4 gram.
Dua wanita yang menjadi otak pencurian yakni berinisial SS (22) dan HS (20) warga Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Selain menangkap dua tersangka, polisi masih memburu satu pelaku berinisial P yang saat ini masih buron.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Rabu (10/9) sekira pukul 10.00 WIB. Pencurian itu diketahui saat pemilik toko emas melakukan audit dan baru ketahuan bahwa ada emas yang hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menerima laporan, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Sejumlah pemeriksaan dilakukan, mulai dari saksi hingga rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk pemeriksaan kamera CCTV.
"Pada saat stock opname kemudian dilanjutkan rangkaian penyelidikan. Kami memeriksa CCTV sebelum listrik dipadamkan (dan mencurigai pelaku)," kata Agung saat rilis di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2029).
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan dari serangkaian hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SS pada Senin (15/9) di kosnya. Dari penangkapan SS, polisi kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap HS.
Tidak hanya dua wanita tersebut yang menjadi pelaku, tetapi ada seorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku berhasil mencuri satu gelang emas dengan berat 101,4 gram dengan kadar 17 karat, mereka kemudian menggadaikan perhiasan tersebut. Hasilnya mereka bagi-bagi, ada yang mendapatkan Rp 30-an juta.
"Iya, cuma perhiasan gelang emas 101,4 gram dengan kadar 17 karat. Uang yang dicairkan di penggadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang (tersangka), sekitar Rp 30-an juta," terang Wahyu.
Terkait motif para pelaku, Wahyu menyampaikan, karena masalah ekonomi dan pelaku terlilit utang.
"Motifnya ekonomi. Dia punya utang, menutup utang," ucapnya.
Salah seorang pelaku, HS mengaku khilaf melakukan pencurian tersebut.
"Khilaf, yang punya utang si SS. Baru satu kali (melakukan pencurian ini)," kata HS.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 54,5 juta, satu unit mobil, satu unit motor, handphone, dan sejumlah dokumen. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(apl/dil)