Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melarang odong-odong atau kereta kelinci untuk angkutan manusia dan beroperasi di jalan. Pihak Pemkab membenarkan aturan ini terbit usai diprotes angkutan umum antarkota (angkot) saat demo.
"Betul (kemarin ada demo angkutan). Salah satunya tuntutan adalah tentang odong-odong juga," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Temanggung Saltiyono Atmaji saat dihubungi detikJateng, Rabu (24/9/2025).
Adapun demo yang dimaksud digelar pada Selasa (23/9) lalu. Larangan yang diatur lewat Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 500/27-Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong/kereta kelinci/kereta naga untuk angkutan masyarakat di wilayah Temanggung itu diteken pada 22 September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggih, pas bareng (waktu terbitnya SE dengan aksi demo). Karena itu bagian dari tuntutan, mereka menyampaikan aspirasi keberatan. Kita berikan jawaban dengan memberikan surat larangan dan dari Polres bersedia untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Saltiyono menyebut surat larangan beroperasinya odong-odong itu sudah dipublikasikan dan diedarkan, baik melalui media sosial maupun kepala desa. Hingga saat ini Pemkab Temanggung mencatat ada 20 unit odong-odong yang beroperasi di wilayahnya.
"Jumlahnya terpantau sekitar 20-an, seluruh Kabupaten Temanggung. Namun demikian, itu yang punya bukan orang Temanggung semua. Ada yang orang luar Temanggung, ngekos di sini punya odong-odong 2," ungkapnya
"Itu berdasarkan yang kami temukan.Karena mungkin mereka di daerah lain sudah dilarang, jadi pindah ke sini. Nanti mungkin Temanggung dilarang, dia pindah ke mana lagi, biasanya seperti itu," tambahnya.
Alasan Keamanan Jadi Pertimbangan
Di sisi lain, pelarangan odong-odong maupun kereta naga ini juga karena pertimbangan keamanan. Sebab, tidak ada uji kelaikan kendaraan yang dijalankan.
"Pak Bupati (mengeluarkan) surat edaran untuk para odong-odong. Jadi memang odong-odong itu secara teknis tidak memenuhi kriteria keamanan," kata Saltiyono.
"Karena itu rata-rata sebagian besar kan dari hasil direkondisi. Terus dimensinya ditambah, usia mobil rata-rata sudah tua. Otomatis uji layak keselamatannya juga mengganggu. Di samping itu juga otomatis secara administrasi tidak bisa memenuhi," sambungnya.
Polisi Ikut Kawal Pelarangan Odong-odong
Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Yosra Meidicta Mandung mengatakan pihaknya juga sudah menyosialisasikan pelarangan odong-odong beroperasi di jalan. Sosialisasi dan imbauan itu diberikan lewat media sosial maupun langsung di lapangan.
"Tujuannya agar mereka memahami bahwa odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya," ujar Yosra.
Yosra menjelaskan, upaya preventif terus dilakukan dengan edukasi, teguran, hingga penindakan apabila masih ada pelanggaran.
"Harapan kami masyarakat ikut memahami dan mendukung aturan ini demi keselamatan bersama," bebernya.
(ams/ahr)