Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengunggah video penangkapan seorang terpidana penggelapan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Banyumanik. Begini momen penangkapan Elisabeth.
Video tersebut diunggah Kejari Kota Semarang melalui akun Instagram resmi @kejari.kota.semarang pada Selasa (23/9/2025) malam. Tampak momen penangkapan Elisabeth dalam video tersebut.
Video tersebut menampilkan Elisabeth mengenakan kaus hitam dibalut jaket coklat. Dia mengenakan kacamata dan membawa sebuah tas. Adapun rambutnya dikuncir tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua wanita tampak membawanya dengan didampingi sejumlah pria ke dalam sebuah mobil hitam. Di layar ponsel Elisabeth tampak tengah melakukan panggilan WhatsApp.
Tak lama berselang, Elisabeth sampai di kantor Kejari Kota Semarang. Di dalam video tersebut terpampang Elisabeth mengenakan rompi tahanan.
Dalam video tersebut dijelaskan, Elisabeth bersikap kooperatif saat diringkus sehingga penangkapan berjalan lancar.
Dijelaskan akun tersebut, Elisabeth ditangkap pada pada Jumat (19/9/2025) lalu. Elisabeth lantas diserahkan ke jaksa eksekutor Kejari Kota Semarang agar menjalani sanksi pidana di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
"Pada hari Jumat, 19 September 2025 Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kota Semarang berhasil amankan Elisabeth Elisabeth Dwi Pantiani, terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara penggelapan," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, malam ini, Selasa (23/9/2025).
"Elisabeth Elisabeth Dwi Pantiani dibekuk tim Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Banyumanik, Semarang pada Jumat, 19 September 2025. terpidana diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang untuk dilakukan eksekusi dan menjalani sanksi pidana," lanjutnya.
Elisabeth dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018. Dia pun mendapatkan hukuman 8 bulan kurungan
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018 dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan," jelas akun tersebut.
(aap/aap)