Seorang sopir bank bernama Anggun Tyas ditangkap karena mencuri uang Bank Jateng senilai Rp 10 miliar. Uang tersisa sebesar Rp 9,64 miliar yang jadi barang bukti sempat membuat penjaga bank terbebani.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman yang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Solo. Ia mengungkap barang bukti sebesar itu disimpan di bank hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
"Saya koordinasi uang barang bukti itu dimasukkan ke dalam rekening penampungan. Karena selama ini duit itu ada di suatu tempat, bukan di kepolisian tapi di dalam Bank Jateng. Kalau Bank Jateng menjaga itu tiap malam juga empot-empotan (ngos-ngosan), maka tadi koordinasi dan minta izin agar dimasukkan ke dalam rekening penampungan," kata Boyamin, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan jika jaksa membutuhkan uang tunai itu bisa dihadirkan untuk kelengkapan berkas, pihak bank bisa segera menyediakannya.
"Nanti kalau jaksa pada waktu pelimpahan kedua meminta dalam keadaan utuh, kita datangkan, dan kita masukan ke rekening penampungan lagi. Karena ini uang banyak, bank juga tidak nyaman, ucapnya.
Berharap Bisa Segera Dilimpahkan ke Kejari Solo
Boyamin melanjutkan, pihaknya berharap kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejari Solo. Pihaknya juga tidak mengajukan tuntutan kepada para tersangka.
"Untuk P21 gampang-gampang saja, semoga segera disidangkan. Kami tidak terlalu apa apa, sesuai hukum saja, akan dituntut berapa, divonis berapa," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus sopir bank bernama Anggun Tyas menggondol duit Rp 10 miliar ini terjadi pada 1 September lalu. Kala itu rombongan bank asal Wonogiri termasuk sopir itu hendak mengambil uang tunai senilai Rp 11 miliar dari BI Solo dan bank.
Singkat cerita saat pengambilan uang di bank di Jalan Slamet Riyadi, sopir itu kabur dengan uang tunai Rp 10 miliar. Dia memanfaatkan petugas pengamanan yang izin ke toilet dan berdalih memindahkan mobil.
Belakangan Anggun ditangkap di wilayah Gunungkidul, DI Yogyakarta pada 8 September 2025. Selama sepekan kabur itu dia dibantu temannya Dwi yang kini juga menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka Dwi Sulistyo dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(apu/ahr)