Kuasa Hukum Bank Jateng Boyamin Saiman, berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polresta Solo, terkait kasus sopir gondol uang Rp 10 miliar. Dalam kasus itu, barang bukti yang disita dari tangan tersangka Anggun Tyas dan Dwi senilai Rp 9,64 miliar.
Barang bukti uang Rp 9,64 miliar itu kini sudah tidak berada di Polresta Solo, namun disimpan oleh Bank Jateng, hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atau P21. Penyimpanan barang bukti itu menjadi beban sendiri, sehingga diusulkan untuk diletakan pada rekening penampungan.
"Saya koordinasi uang barang bukti itu dimasukkan ke dalam rekening penampungan. Karena selama ini duit itu ada di suatu tempat, bukan di kepolisian tapi di dalam Bank Jateng. Kalau Bank Jateng menjaga itu tiap malam juga empot-empotan, maka tadi koordinasi dan minta izin agar dimasukkan ke dalam rekening penampungan," kata Boyamin, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan jika uang itu dibutuhkan jaksa dalam bentuk tunai untuk kelengkapan berkas, bisa dihadirkan.
"Nanti kalau jaksa pada waktu pelimpahan kedua meminta dalam keadaan utuh, kita datangkan, dan kita masukan ke rekening penampungan lagi. Karena ini uang banyak, bank juga tidak nyaman, ucapnya.
Boyamin juga mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menuntaskan kasus pencurian ini. Ditambah, barang bukti yang diamankan juga dalam nominal nyaris 100 persen.
"Kita bertemu penyidik dan Pak Kasat (Reskrim) menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi karena gerak cepatnya maka pelaku ditangkap, dan yang utama barang bukti mendekati 100 persen, ya 97 persen yang berhasil diamankan. Kerugian yang diderita korban, Bank Jateng, jadi minimalis. Meskipun uang ini jadi barang bukti tidak bisa diputar, ya tidak apa-apa, itu resiko, tidak masalah," jelasnya.
Boyamin berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejari Solo. Pihaknya tidak menuntut terlalu banyak kepada para tersangka.
"Untuk P21 gampang-gampang saja, semoga segera disidangkan. Kami tidak terlalu apa apa, sesuai hukum saja, akan dituntut berapa, divonis berapa," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus sopir bank bernama Anggun Tyas menggondol duit Rp 10 miliar ini terjadi pada 1 September lalu. Kala itu rombongan bank asal Wonogiri termasuk sopir itu hendak mengambil uang tunai senilai Rp 11 miliar dari BI Solo dan bank.
Singkat cerita saat pengambilan uang di bank di Jalan Slamet Riyadi, sopir itu kabur dengan uang tunai Rp 10 miliar. Dia memanfaatkan petugas pengamanan yang izin ke toilet dan berdalih memindahkan mobil.
Belakangan Anggun ditangkap di wilayah Gunungkidul, DI Yogyakarta pada 8 September 2025. Selama sepekan kabur itu dia dibantu temannya Dwi yang kini juga menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(ams/afn)