Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan pelaku pembacokan yang menewaskan anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo, Serda RS, kini ditahan di Rutan Polda Jateng. Namun, proses hukum tetap ditangani Polres Wonosobo.
"Ditahan di Polda itu demi pengamanan. Proses hukumnya tetap dilakukan oleh Polres Wonosobo," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi detikJateng, Rabu (17/9/2025).
Terkait keberadaan seorang perempuan yang sempat diamankan bersama pelaku, Artanto menegaskan yang ditahan hanya pelaku utama, yakni pria berinisial I (Iwan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Polda nihil perempuan, hanya pelaku. (Apakah perempuan ditahan di Polres Wonosobo?) Itu saya belum tahu karena prosesnya penyidik dari Polres Wonosobo," ujarnya.
Artanto menjelaskan Polda Jateng juga melakukan asistensi terhadap penyidikan yang ditangani Polres Wonosobo. Hal ini karena kasus tersebut melibatkan korban dari institusi TNI.
"Pasti (ada asistensi), karena ini kasus menyangkut institusi dari TNI. Dari pihak Polda mengawasi proses hukum yang dilakukan oleh Polres Wonosobo," terangnya.
Artanto menyebut penahanan terhadap pelaku sudah dilakukan dua hari ini. Sesuai aturan, penahanan berlangsung 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
"Sekarang kasus masih di tahap penyidikan. Penyidiknya dari Polres Wonosobo, dan Polda masuk melalui Reserse Kriminal Umum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Serda RS tewas dibacok saat melerai keributan di sebuah kafe di Wonosobo, Jawa Tengah. Pembunuhnya akhirnya ditangkap di rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Wonosobo.
"Ada dua orang yang diamankan, yakni pelaku yang diketahui bernama Iwan dan satu lagi perempuan bernama Putri," kata Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno di Mapolres Wonosobo, Senin (15/9).
(ams/ahr)