Seorang pria bernama Iwan ditangkap karena menjadi pelaku yang membunuh anggota TNI berinisial Serda RS dalam keributan di sebuah kafe di Sapuran, Wonosobo. Terungkap, Iwan sudah sering melakukan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menerangkan Iwan merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara. Tercatat, dia dipenjara hingga empat kali.
"Iya, pelaku (pembunuhan terhadap Serda RS) ini sudah keluar masuk penjara hingga empat kali," ungkapnya saat dihubungi detikJateng, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Pembunuh Serda RS |
Curi Truk
Arif kemudian menjabarkan secara rinci. Iwan pertama kali kena jeratan hukum pada tahun 2013 silam. Saat itu, dia melakukan pencurian dengan pemberatan, dan menjalani hukuman di Rutan Ambarawa.
"Pertama di tahun 2013 lalu. Saat itu, pelaku ini melakukan pencurian truk. Dan menjalani hukuman selama 14 bulan di Rutan Ambarawa," terangnya.
Dua tahun kemudian, ternyata Iwan kembali melakukan kejahatan. Ia lagi-lagi tersandung kasus curat, dan menjalani hukuman 15 bulan penjara di Rutan Temanggung.
"Pada tahun 2015, kembali masuk penjara selama 15 bulan di Rutan Temanggung. Kasusnya serupa tapi ini mobil pickup," kata dia.
Pada tahun 2020, Iwan kembali membuat kasus pidana. Ia melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit truk. Hakim pun menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan di Wonosobo.
"Pas tahun 2020 masuk penjara lagi. Kasusnya sama pencurian dengan pemberatan mobil truk. Dia menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Rutan Wonosobo," ungkapnya.
Kasus Penganiayaan
Belum lama keluar dari penjara, dia kembali berurusan dengan hukum. Iwan pada tahun 2022 menganiaya seseorang yang menyebabkan korban menderita luka berat. Hukuman 2 tahun 6 bulan pun dijatuhkan kepadanya di Rutan Wonosobo.
"Terakhir tahun 2022, pelaku ini melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Wonosobo. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di Rutan Wonosobo," tambahnya.
Terbaru, Iwan membunuh Serda RS yang bertugas di Kodim 0707/Wonosobo, Pembacokan itu terjadi di Kafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Minggu (14/9) dini hari. Ia lantas kabur usai membacok korban.
Pada Senin, Iwan ditangkap tim gabungan Intel Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas, dan Kodim 0707/Wonosobo di rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Dia tidak sendirian, Iwan ditangkap bersama perempuan bernama Putri yang masih ditelusuri perannya.
Pembacokan Serda RS
Seorang anggota TNI berinisial Serda RS tewas usai dibacok seseorang di salah satu kafe di Wonosobo. Korban disebut dibacok usai melerai keributan di kafe tersebut. Berikut pernyataan lengkap Kapendam Diponegoro mengenai kasus ini.
Peristiwa itu terjadi Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo pada Minggu (14/9) dini hari. Kapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo, membenarkan korban merupakan anggota TNI. Korban adalah Serda RS yang berdinas di Kodim 0707/Wonosobo.
"Berkaitan dengan adanya berita meninggalnya 1 orang anggota TNI di Wonosobo adalah bahwa benar adanya berita tersebut. Korban atas nama Serda RS, berdinas di Kodim 0707/Wonosobo," kata Letkol Andy melalui pesan singkat kepada detikJateng, Minggu (14/9/2025).
Pelaku yang bernama Iwan sempat kabur. Dia akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong bersama seorang wanita bernama Putri. Polisi saat ini masih menyelidiki kaitan Putri dalam kasus tersebut.
(apu/ahr)