Alasan Hakim Tunda Sidang Perdana Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

Alasan Hakim Tunda Sidang Perdana Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 16 Sep 2025 14:31 WIB
Suasana sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025).
Sidang Gugatan Citizen Lawsuit ke Jokowi Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, harus ditunda sebelum pembacaan gugatan dibacakan. Ini alasan yang dikemukakan hakim.

Perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Namun dalam sidang perdana itu, prinsipal atau kuasa hukum tergugat 4 tidak hadir. Karena tidak ada konfirmasi, Ketua majelis hakim dalam perkara itu, Putu Gde Hariadi, memutuskan untuk menunda, dan memerintahkan untuk kembali memanggil Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, surat pemanggilan terhadap Polri sudah dikirim dan diterima di Mabes Polri. Sehingga panggilan sudah dianggap sah.

ADVERTISEMENT

"Setelah dicek ditelisik pemanggilan sudah tercatat, diterima oleh petugas. Jadi sudah diterima di Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Trunojoyo No. 32, jadi pemanggilannya sudah sah," kata Putu Gde Hariadi saat persidangan di PN Solo, Selasa (16/9/2025).

Sidang akan ditunda pada Selasa (30/9) dengan agenda yang sama karena ada satu pihak yang belum hadir. Majelis hakim berharap para pihak yang hari ini sudah hadir, agar hadir kembali dalam sidang berikutnya. Sidang berakhir sekira pukul 11.30 WIB.

"Sidang ditunda, dan diperintahkan untuk memanggil tergugat 4. Dalam persidangan hari Selasa 30 September 2025," ucapnya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan agenda sidang berikutnya, memerintahkan untuk memanggil tergugat 4.

"Setelah dilakukan pengecekan, pihak tergugat 4 dalam hal ini Polri, belum hadir dalam persidangan, belum hadir baik secara prinsipal maupun kuasa hukumnya. Untuk itulah majelis hakim menetapkan ditunda hingga satu pekan, kemudian dengan agenda untuk memerintah kepada panitera pengganti supaya memanggil ulang melalui pos tercatat ke Polri," kata Irpan.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads