Pihak UGM Belum Datang, Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit ke Jokowi Molor

Pihak UGM Belum Datang, Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit ke Jokowi Molor

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 16 Sep 2025 11:05 WIB
Penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Top Taufan, dan Bangun Sutoto, saat hadir di PN Solo, Selasa (16/9/2025).
Penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Top Taufan, dan Bangun Sutoto, saat hadir di PN Solo, Selasa (16/9/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini akan menggelar sidang perdana perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt soal gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini terpantau molor dari jadwal lantaran pihak tergugat dari UGM belum datang.

Pantauan detikJateng, Selasa (16/9/2025), kedua penggugat yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto datang langsung ke PN Solo. Mereka didampingi tim kuasa hukumnya.

Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, dan Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan dalam sidang perdana ini pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas dan resume mediasi bila dilakukan untuk mediasi.

"Yang saat ini hadir di pihak kami ada mas Top Taufan, dan Bangun Sutoto sebagai prinsipal hadir, dan tim kuasa hukum," kata Andhika kepada detikJateng di PN Solo, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sekitar pukul 10.00 WIB, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan datang ke PN Solo. Namun tim kuasa hukum dari UGM hingga pukul 10.30 WIB belum hadir, sehingga persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB belum dimulai.

Kuasa hukum penggugat yang lain, Muhammad Taufiq, cukup geram dengan molornya jam persidangan. Dia mengancam jika persidangan pukul 11.00 WIB belum dimulai akan meninggalkan PN Solo.

"Kalau pukul 11.00 belum datang, saya dan tim yang pulang. Sama sama menghormati ya. Kalau UGM bilangnya dari Jogja, Jogja ada jalan tol, atau kalau mereka memang mau bersiap datang pagi, bisa menginap di sini. Jadi kalau alasannya yang di luar aturan hukum, itu urusan mereka," kata Taufiq.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam hal ini, Jokowi digugat terkait dugaan melawan hukum dengan mekanisme citizen lawsuit.

Menurut kuasa hukum Jokowi, YB Irphan, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Selasa (16/9) pukul 10.00 WIB.

"Sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada kami, perkara tersebut sudah dikuasakan kepada saya bersama tim untuk mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam kedudukannya sebagai tergugat satu," kata Irphan saat dihubungi detikJateng, Senin (15/9).

Irphan menjelaskan, dalam sidang perdana, para pihak diminta untuk hadir. Agenda sidang itu di antaranya memastikan bahwa para pihak hadir atau diwakilkan.

"Kalau diwakilkan dengan sendirinya majelis hakim akan minta penjelasan kepada kuasa hukum untuk memperlihatkan legalitasnya baik itu surat kuasa, berita acara sumpah maupun tanda pengenal," ujar dia.

"Nah, kalau memang para pihaknya semua sudah hadir ya, dengan sendirinya majelis hakim memberikan penjelasan yang pada pokoknya perkara tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses mediasi," imbuh Irphan.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads