Molor 72 Menit, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berjalan Singkat

Molor 72 Menit, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berjalan Singkat

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 16 Sep 2025 12:58 WIB
Suasana sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025).
Suasana sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sidang perdana perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) molor 72 menit. Sidang yang dijadwalkan dimulai jam 10.00 WIB baru dimulai pukul 11.12 WIB. Hakim kemudian memutuskan menunda sidang usai memeriksa berkas.

Perkara itu diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Keterlambatan ini dikarenakan tergugat dari pihak UGM dan Polri belum hadir tepat waktu. Pihak penggugat yang mau menunggu hingga pukul 11.00 WIB sempat mendatangi PTSP untuk mempertanyakan apakah sidang akan dimulai tanpa kehadiran tergugat yang belum hadir atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari PTSP, para penggugat mendapatkan kepastian sidang akan dimulai dengan kehadiran penggugat yang ada. Saat itu, pihak tergugat yang sudah hadir dari pihak Jokowi dan UGM.

ADVERTISEMENT

Para pihak kemudian memasuki ruang sidang, disusul tiga majelis hakim yakni Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony. Sidang dimulai tanpa kehadiran tergugat 4, Polri.

"Yang tidak hadir itu tergugat 4. Tergugat 1, 2, 3 hadir diwakili para kuasanya," kata ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, Putu Gede Hariadi, saat persidangan di PN Solo, Selasa (16/9/2025).

Majelis hakim meminta para pihak untuk menunjukkan surat kuasa dan berkas asli gugatan. Para pihak juga diminta untuk menandatangani jadwal sidang.

Sidang akan ditunda pada Selasa (30/9), dengan agenda yang sama karena ada satu pihak yang belum hadir. Majelis hakim berharap para pihak yang hari ini sudah hadir, agar hadir kembali dalam sidang berikutnya. Sidang berakhir sekira pukul 11.30 WIB.

"Sidang ditunda, dan diperintahkan untuk memanggil tergugat 4. Dalam persidangan hari Selasa 30 September 2025," ucapnya.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads