Pelaku pembunuhan yang menewaskan Serda RS anggota Kodim 0707/Wonosobo ternyata sudah keluar-masuk penjara hingga 4 kali. Dia berkali-kali melakukan pencurian dan dihukum.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyebut, pelaku pembunuhan yang menewaskan Serda RS anggota Kodim 0707/ Wonosobo merupakan residivis. Bahkan, pelaku sudah keluar-masuk penjara hingga empat kali.
"Iya, pelaku (pembunuhan terhadap Serda RS) ini sudah keluar masuk penjara hingga empat kali," ungkapnya saat dihubungi detikJateng, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci ia mengatakan, pelaku awalnya terkena kasus hukum pada tahun 2013 lalu. Saat itu, pelaku terjerat perkara pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman di Rutan Ambarawa.
"Pertama di tahun 2013 lalu. Saat itu, pelaku ini melakukan pencurian truk. Dan menjalani hukuman selama 14 bulan di Rutan Ambarawa," terangnya.
Dua tahun kemudian, pelaku kembali terjerat hukum dengan perkara serupa. Yakni kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku menjalani hukuman 15 bulan penjara di Rutan Temanggung.
"Pada tahun 2015, kembali masuk penjara selama 15 bulan di Rutan Temanggung. Kasusnya serupa tapi ini mobil pickup," kata dia.
Pada tahun 2020, pelaku kembali berurusan dengan hukum. Pada tahun ini, pelaku kembali melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah kendaraan truk. Pelaku menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Wonosobo.
"Pas tahun 2020 masuk penjara lagi. Kasusnya sama pencurian dengan pemberatan mobil truk. Dia menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Rutan Wonosobo," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2022 lalu, pelaku yang Bernama Iwan ini terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Iwan kembali menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Rutan Wonosobo.
"Terakhir tahun 2022, pelaku ini melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Wonosobo. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di Rutan Wonosobo," tambahnya.
Kasus terbaru dari tersangka bernama Iwan ini adalah membunuh Serda RS di Kafe Shaka, di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo pada Minggu (14/9) dini hari. Dia melakukan pembacokan kemudian kabur.
Hari ini, Iwan ditangkap tim gabungan Intel Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas, dan Kodim 0707/Wonosobo di rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Dia tidak sendirian, Iwan ditangkap bersama perempuan bernama Putri yang masih ditelusuri perannya.
(aap/afn)