Komplotan Perampok Modus Penggandaan Uang di Boyolali Diciduk, 4 Masih Diburu

Komplotan Perampok Modus Penggandaan Uang di Boyolali Diciduk, 4 Masih Diburu

Jarmaji - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 17:19 WIB
Komplotan Perampok Modus Penggandaan Uang di Boyolali Diciduk, 4 Masih Diburu
Konferensi pers penangkapan lima pelaku penipuan modus penggandaan uang di Boyolali, Senin (15/9/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polres Boyolali mengungkap kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus penggandaan uang. Lima orang berhasil diringkus, sedangkan empat orang lainnya termasuk otak pelaku masih diburu.

Kasus perampokan tersebut terjadi pada 21 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadiannya di jalur wisata Solo-Selo-Borobudur (SSB) atau jalan Boyolali-Magelang Km 13, tepatnya wilayah Desa Genting, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

"Terjadi perampokan di wilayah Cepogo, yang dilakukan oleh terduga 9 orang pelaku, dengan modus yang bersangkutan menawarkan penggandaan uang," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, saat pers rilis di Mapolres setempat Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa ini dialami tiga korban, yaitu inisial SPD dan MN, keduanya warga Kediri Jawa Timur dan SA warga Malang Jawa Timur. Korban mengalami kerugian Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

Kelima pelaku yang sudah berhasil ditangkap yakni MNB warga Semarang, DWP warga Salatiga, TS warga Sukoharjo, RAPS warga Salatiga dan HM warga Tulungagung. Sementara empat orang yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial R, MKS, AG dan MST.

"Modusnya yang bersangkutan (pelaku) menawarkan penggandaan uang atau bahasanya dengan memberikan sejumlah uang dan akan mendapatkan uang yang lebih besar. Jadi pelaku ini mencari korban yang ingin mendapatkan uang Rp 4 miliar yang berupa dana amanah tapi dengan memberikan sejumlah uang yaitu Rp 200 juta," jelas Rosyid.

Para pelaku diketahui merupakan komplotan lintas provinsi. Aksinya diduga sudah direncanakan dengan rapi dan berbagi peran. Termasuk ada yang berpura-pura sebagai anggota polisi dan pura-pura melakukan penggerebekan uang palsu.

"Modus ini melibatkan beberapa pelaku yang berpura-pura menjadi polisi dan beberapa pelaku juga yang menyediakan uang palsu mainan. Tujuannya untuk mengelabui korban, bahwa uangnya sudah disiapkan yang akan dibayarkan kepada korban. Supaya korban percaya," sambung dia.

Disampaikan Rosyid, pelaku ada yang berpura-pura menjadi polisi dan menggerebek saat korban bertransaksi dengan pelaku lainnya. Tuduhan yang diberikan adalah transaksi uang palsu, sehingga para pelaku bisa kabur.

Konferensi pers penangkapan lima pelaku penipuan modus penggandaan uang di Boyolali, Senin (15/9/2025). Dalam kasus ini empat pelaku masih diburu.Konferensi pers penangkapan lima pelaku penipuan modus penggandaan uang di Boyolali, Senin (15/9/2025). Dalam kasus ini empat pelaku masih diburu. Foto: Jarmaji/detikJateng

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan kejadian berawal saat SPD ditawari temannya, SA, tentang adanya penggandaan uang dari Rp 200 juta menjadi Rp 4 miliar. Uang hasil penggandaan itu disebut akan dibayarkan tunai oleh pelaku R.

Korban dijanjikan akan diberikan Rp 2 miliar terlebih dahulu. Sedangkan sisanya akan diantarkan oleh saksi SA. Saksi SA kemudian komunikasi dengan R dan MKS, mempunyai orang yang tertarik dengan dana amanah.

"Maksud dana amanah dari pelaku ini yakni uang yang tidak teregister di BI (Bank Indonesia)," terangnya.

Kemudian korban diajak SA untuk menemui pelaku R di Matesih, Karanganyar. Pada tanggal 21 Agustus 2025, korban SPD bersama saksi MN dan SA, berangkat dari Kediri menuju ke Karanganyar menggunakan dua mobil. Namun sesampainya di Solo, diminta R untuk mencari penginapan.

Pada pukul 21.30 WIB, tiga orang korban tersebut dijemput dua orang utusan R menggunakan mobil dengan tujuan ke Karanganyar. Namun mereka diarahkan menuju Boyolali. Saat itu, korban membawa uang Rp 200 juta.

Pelaku yang ada di dalam mobil tersebut juga sudah membawa uang mainan pecahan Rp 100 ribu sejumlah 3.700 lembar. Uang mainan tersebut disiapkan oleh pelaku R dan HM.

Sesampainya di jalan Boyolali-Magelang, di wilayah Dukuh Kadipiro, Desa Genting, Kecamatan Cepogo, pukul 23.30 WIB, mobil yang ditumpangi korban ini dihadang pelaku lainnya. Mereka mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah dan menggerebek mobil yang ditumpangi oleh korban dengan tuduhan adanya uang palsu tersebut.

Mereka meminta paksa uang Rp 200 juta yang dibawa oleh korban. Korban dipindahkan ke mobil lain yang dibawa pelaku. Namun saat itu, korban SPD berhasil melarikan diri dengan membawa tas berisi uang miliknya tersebut. Sedangkan SA dan MN, diborgol pelaku serta tak sempat kabur.

Tersangka DWP kemudian mengejar korban yang terus berusaha lari. Karena takut, korban kemudian membuang tas berisi uang Rp 200 juta itu ke selokan. DWP kemudian mencari tas itu dan berhasil menemukannya. Atas kejadian itu, korban SPD kemudian melapor ke Polres Boyolali.

"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Lima orang pelaku berhasil kami tangkap dan empat yang masih buron," tegas Indrawan.

Pertama yang ditangkap yakni tersangka RAPS di Salatiga. RAPS ini saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur. Dia ditangkap petugas pada 11 September 2025 di Salatiga.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap DWP di Salatiga, MNB di Semarang, TS di Sukoharjo dan HM di Tulungagung. Masih terdapat 4 orang DPO, dengan inisial R, MKS, AG dan MST. masih kami lakukan pengejaran," tegasnya.

Lima orang yang ditangkap tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Boyolali. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Peran Tersangka

Lebih lanjut, Indrawan juga menyampaikan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka TS, yang mencari personil dan menyampaikan pembagian tugas dari HM kepada para tersangka. TS juga mencarikan sarana mobil dan mengaku sebagai anggota Polisi.

Tersangka HM, berperan menyampaikan pembagian tugas dari pelaku R kepada TS, menjemput korban dan menyediakan uang mainan. HM juga yang menyediakan borgol besi dan kalung lencana Reserse.

"Tersangka NFL berperan sebagai driver dan anak RAPS berperan memindahkan dana dari rekening korban, MN ke rekening pribadinya dan membuang HP milik korban SPD," imbuhnya.

Selanjutnya tersangka DWP yang mengambil mobil dari rental yang digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut. DWP juga mengaku sebagai anggota polisi.

"Diketahui otak pelaku dari kejadian ini adalah R," kata Indrawan.

Dari aksi tersebut, uangnya pun telah dibagi-bagi. TS dan HM, masing-masing mendapat Rp 20 juta. Kemudian DWP, MNB dan RAPS, masing-masing memperoleh Rp 4 juta. AG dan MST juga masing-masing memperoleh Rp 4 juta dan sisanya Rp 135 juta dibawa oleh pelaku R dan MS.

Halaman 2 dari 2
(ams/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads