Pengedar Ratusan Paket Sabu Diringkus Polresta Cilacap di Wangon

Pengedar Ratusan Paket Sabu Diringkus Polresta Cilacap di Wangon

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 14:34 WIB
Polisi memeriksa seorang pengedar sabu yang diamankan di Mapolresta Cilacap, Senin (15/9/2025).
Polisi memeriksa seorang pengedar sabu yang diamankan di Mapolresta Cilacap, Senin (15/9/2025). Foto: Dok. Polresta Cilacap
Cilacap -

Pria berinisial MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket sabu siap edar dan beberapa peralatan lainnya.

MF ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar serta beberapa peralatan lainnya," kata Galih dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Galih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, kemudian ditandai melalui titik di peta online untuk memudahkan peredaran.

ADVERTISEMENT

"Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp 4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce," ungkap Galih.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan guna memburu bandar dalam jaringan tersebut.

"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari dua lokasi. Di antaranya narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 172,88 gram dan peralatan pendukung lainnya.

"Barang bukti yang diamankan 172,88 gram sabu," jelas Galih.

Tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp 10 miliar.




(dil/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads