5 Poin Isi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Jokowi

5 Poin Isi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Jokowi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 17:00 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menggugat Presiden ke-7, Joko Widodo; Rektor UGM; Wakil Rektor UGM; dan Kepolisian RI; lewat gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ada 5 poin yang diajukan dalam gugatan tersebut.

Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Taufan dan Bangun itu tentang perbuatan melawan hukum.

"Gugatannya intinya tentang perbuatan melawan hukum. Kalau saya ambil dari datanya ini dari petitumnya. Nomor satu primer itu menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, mohon agar supaya menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," katanya dihubungi detikJateng, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi petitum lainnya, yakni menyatakan tergugat satu hingga empat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan isi petitum nomor tiga menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi palsu.

"Kedua, Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P1 adalah palsu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihak penggugat juga meminta Jokowi memberikan permintaan maaf secara tertulis kepada penggugat.

"Terus empat, menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat. Terus kemudian lima, menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan ini atau majelis hakim berpendapat lain tentunya mohon keadilan yang seadil-adilnya," bebernya.

Bagyo mengatakan, gugatan dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt masuk di Pengadilan Negeri Solo pada 1 September 2025. Sidang pertamanya akan digelar pada Selasa (16/9) besok.

"Perkara ini ditetapkan hari persidangan pertamanya besok, hari sidang pertama hari Selasa, tanggal 16 September 2025, jam 10.00 WIB," ucapnya.

Respons Pihak Jokowi

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irphan merespons isi gugatan dari dua alumnus UGM itu. Ia mempertanyakan hubungan penggugat dengan Jokowi yang harus meminta maaf secara tertulis.

"Bahkan lebih ekstrem lagi supaya Majelis Hakim menghukum kepada Pak Jokowi untuk menyampaikan pernyataan maaf secara tertulis kepada para penggugat, apa hubungannya dengan penggugat?," tuturnya.

Selain soal minta maaf, ia juga merespons keinginan Penggugat menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan bukti mereka. Irphan mengatakan bahwa ijazah yang asli dibawa oleh Jokowi.

"Minta kepada Majelis Hakim, supaya Pak Jokowi ini dinyatakan terbukti menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi sebagaimana di dalam bukti yang dimiliki oleh pihak penggugat itu sebagai hal yang ijazah palsu itu," ucapnya.

"Tapi ini memang berdasarkan buktinya dia. Buktinya dia kan memang palsu. Bukti yang asli kan ada pada Pak Jokowi kan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi digugat terkait dugaan melawan hukum oleh penyelenggara negara. Penggugat yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang mengajukan gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit kepada Jokowi lewat PN Solo.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan tersebut sudah dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025. Gugatan tersebut juga sudah terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam perkara tersebut, ada empat nama yang menjadi tergugat. Empat orang tersebut yakni, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads