Polres Klaten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam di wilayah Kebonarum dan Prambanan. Tiga di antaranya residivis kasus serupa. Mereka ditangkap Polres Klaten bersama Polsek Prambanan pada pekan lalu.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka inisial GAU (30) warga Ngemplak, Boyolali, ESP (19) warga Ngawen, Klaten, kemudian MR (20) warga Karangnongko, Klaten. Tiga orang ini tercatat residivis," kata Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP kepada awak media di Mapolres Klaten, Senin (15/9/2025).
Nur Cahyo mengatakan dua tersangka lainnya ialah MFA (19) warga Ngawen, Klaten, dan MAP (20) warga Gatak, Ngawen, Klaten. Keduanya bukan residivis. Lima tersangka ini ditangkap setelah kejadian pada Minggu (7/9) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran UU Darurat dan pengeroyokan itu terjadi Minggu tanggal 7 September 2025 dini hari pukul 01.30 WIB dan pukul 02.30 WIB. Dari dua rangkaian kejadian tersebut ada dua laporan polisi," ujar Nur Cahyo.
![]() |
Dua laporan polisi itu diterima Polsek Kebonarum dan Polsek Prambanan. Sebab ada dua TKP kejadian pengeroyokan. TKP pertama di Jalan Basin, Kecamatan Kebonarum. TKP kedua di Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.
"TKP pertama di Jalan Basin-Gayamprit, Kecamatan Kebonarum dan Desa Geneng, Kecamatan Prambanan. Dari dua kejadian itu para pelaku melukai korban dengan senjata tajam," ungkap Nur Cahyo.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu satu sepeda motor dan delapan celurit cocor bebek (corbek). Awalnya, para tersangka berkumpul di Karangnongko karena ada informasi tawuran di Boyolali.
"Saat itu tiga orang bawa senjata tajam, tapi tawuran batal. Tapi kemudian mengajak berkeliling kota Klaten membawa senjata tajam," papar Nur Cahyo.
Di daerah Kebonarum, kata Nur Cahyo, para tersangka melakukan kekerasan pada korban. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke jalan Jogja-Solo, Kecamatan Prambanan, dan melihat motor trail korban kedua.
"Tersangka ES melihat sepeda motor trail mengacungkan jari sehingga dikejar kelompok tersebut. Sampai di SPBU Geneng, Prambanan, sepeda motor korban jatuh sehingga para tersangka melakukan kekerasan lagi," sebut Nur Cahyo.
Dari kejadian itu, Sat Reskrim menangkap ES dan kemudian empat tersangka lainnya pada Kamis pekan lalu. Para tersangka dijerat pasal UU Darurat dan pengeroyokan.
"Dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Klaten dan Polsek Prambanan menangkap tujuh orang gerombolan klitih atau kejahatan jalanan. Polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit cocor bebek dari para pelaku.
"Tujuh orang kita amankan, BB (barang bukti) corbek (cocor bebek)," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng di Mapolres, Jumat (12/9/2025) siang.
Menurut Taufik, korban kejahatan jalanan para pelaku ada dua orang. Aksi itu terjadi di wilayah Kecamatan Prambanan beberapa hari lalu. Korbannya ada dua orang.
"Korban ada dua orang, sudah melapor. Ini masih dalam pengembangan, sementara tujuh orang," kata Taufik.
Adapun dua orang lainnya yang sempat diamankan saat itu disebut tidak terlibat dalam penganiayaan.
"Keterlibatan sebagai pengendara, tidak turut dalam penganiayaan. Dua orang anak di bawah umur," ujar Taufik saat dimintai konfirmasi detikJateng, Senin (15/9).
(dil/apu)