Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bakal absen dalam sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh dua eks alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Satoto. Jokowi rencana akan diwakilkan oleh kuasa hukum, YB Irphan, pada sidang perdana, Selasa (16/9) besok.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo, gugatan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB dengan jenis perkara perbuatan melawan hukum. Irphan mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mewakili Jokowi besok.
"Iya sudah dilimpahkan, sesuai surat kuasa yang diberikan kepada Pak Irphan, perkara tersebut sudah dikuasakan kepada saya dan tim untuk mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam kedudukan sebagai tergugat satu," katanya dihubungi detikJateng, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sidang perdana besok, Irphan mengatakan dalam sidang perdana majelis hakim memastikan para pihak hadir atau diwakilkan. Jika diwakilkan, kata dia, maka dirinya akan menunjukkan surat kuasa tersebut.
"Sidang pertama tentu saja majelis hakim sebatas ingin memastikan bahwa para pihak hadir atau diwakilkan. Kalau diwakilkan dengan sendirinya majelis hakim akan minta penjelasan kepada kuasa hukum untuk memperlihatkan legalitasnya baik itu surat kuasa, berita acara sumpah maupun tanda pengenal," ungkapnya.
Bila penggugat dan tergugat sudah hadir, lanjut Irphan, makan rencananya akan dilanjutkan dengan mediasi. Melalui memberikan kesempatan untuk memutuskan mediatornya.
"Kalau memang para pihaknya semua sudah hadir ya, dengan sendirinya majelis hakim memberikan penjelasan yang pada pokoknya perkara tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses mediasi. Dengan memberi kesempatan kepada para pihak untuk memutuskan atau menentukan sikap siapa mediator yang akan ditunjuk dalam penyelesaian sengketa melalui proses mediasi," jelasnya.
Disinggung mengenai sikap Jokowi yang kembali mendapat gugatan, Irphan menyebut Jokowi tetap santai. Meski begitu, pihaknya akan tetap menghadapi gugatan tersebut
"Pak Jokowi santai aja, yang penting ada gugatan ya kita harus tetap menghadapi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam hukum acara. Intinya itu aja Pak Jokowi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), digugat terkait dugaan melawan hukum oleh penyelenggara negara. Penggugat yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang mengajukan gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit kepada Jokowi lewat Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan tersebut sudah dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025. Gugatan tersebut juga sudah terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara tersebut, ada empat nama yang menjadi tergugat. Empat orang tersebut yakni, Presiden ke-7, Joko Widodo, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof Dr. Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.
(apu/ahr)