Respons Jokowi Lagi-lagi Digugat soal Ijazah

Respons Jokowi Lagi-lagi Digugat soal Ijazah

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 15:19 WIB
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediaman di Sumber, Banjarsari, Kamis (31/7/2025)
Jokowi. Foto:/detikJateng
Solo -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait ijazahnya. Kali ini gugatannya melalui mekanisme citizen lawsuit. Begini respons Jokowi soal gugatan tersebut.

Diketahui, sebelumnya Jokowi digugat soal ijazahnya dari SMA Negeri 6 Solo pada April 2025. Ijazahnya juga pernah dipersoalkan lewat gugatan di PN Sleman. Kini Jokowi digugat lagi di PN Solo terkait ijazah S1 dari UGM.

Meski berkali-kali digugat, Jokowi disebut tetap santai. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irphan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Jokowi ya santai aja, Pak Jokowi santai saja," kata Irphan saat ditanya wartawan mengenai respons Jokowi menghadapi gugatan yang ketiga kalinya, Senin (15/9/2025).

Irphan mengatakan, Jokowi siap menghadapi gugatan yang dilayangkan.

ADVERTISEMENT

"Yang penting ada gugatan ya kita harus tetap menghadapi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam hukum acara, intinya itu aja Pak Jokowi," ujar dia.

Irphan menyebut salah satu tuntutan yang dilayangkan dalam gugatan kali ini yakni meminta majelis hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu, sebagaimana bukti yang dimiliki penggugat.

"(Gugatannya) Minta kepada majelis hakim ya, supaya Pak Jokowi ini dinyatakan terbukti, menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi sebagaimana di dalam bukti yang dimiliki oleh pihak penggugat itu sebagai hal yang ijazah palsu itu. Tapi ini memang berdasarkan buktinya dia. Bukti yang asli kan ada pada Pak Jokowi," ucapnya.

Sidang perdana citizen lawsuit ini digelar Selasa (16/9) besok. Jokowi bakal absen dan diwakilkan oleh Irphan.

"Iya sudah dilimpahkan, sesuai surat kuasa yang diberikan kepada Pak Irphan, perkara tersebut sudah dikuasakan kepada saya dan tim untuk mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam kedudukan sebagai tergugat satu," pungkasnya.

Gugatan Citizen Lawsuit

Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait dugaan melawan hukum oleh penyelenggara negara. Penggugat yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang mengajukan gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit kepada Jokowi lewat Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan tersebut sudah dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025. Gugatan tersebut juga sudah terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam perkara tersebut, ada empat nama yang menjadi tergugat. Empat orang tersebut yakni, Presiden ke-7, Joko Widodo, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof Dr. Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Jokowi Tuding Ada Beking

Adapun Jokowi sempat menuding ada beking di balik persoalan itu. Hal itu diungkapkan Jokowi lantaran persoalan ijazah palsu ini sudah bergulir selama bertahun-tahun.

"(Ada kaitan dengan orang besar di balik ijazah ini?) Ya, ini kan tidak hanya sehari 2 hari. Sudah, ya 4 tahun yang lalu sudah ada itu. Ya, kalau yang napasnya panjang itu kalau enggak ada yang mem-back up kan nggak mungkin," kata Jokowi ditemui di Solo, Jumat (12/9/2025).

Meski begitu, Jokowi menyebut akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Ia juga tak segan-segan untuk melayani segala gugatan.

"Ya, tapi apapun ikuti proses hukum yang ada, ya. Kita semuanya kita layani," ucapnya




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads