Pemuda Wonogiri Diduga Provokator Aksi Anarkis Ditangkap

Pemuda Wonogiri Diduga Provokator Aksi Anarkis Ditangkap

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 03 Sep 2025 18:58 WIB
Konferensi pers pemuda ditangkap diduga jadi provokator demo anarkis di Mapolres Wonogiri. Foto diunggah Rabu (3/9/2025).
Konferensi pers pemuda ditangkap diduga jadi provokator aksi anarkis di Mapolres Wonogiri. Foto diunggah Rabu (3/9/2025). Foto: dok. Polres Wonogiri
Wonogiri -

Polisi menangkap pria berinisial AS alias K (21), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Ia diciduk usai diduga menjadi provokator dengan mengajak sejumlah remaja melakukan aksi anarkis di Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan penangkapan AS berdasarkan hasil pengembangan dari delapan pelajar SMP-SMA/K yang sebelumnya diamankan karena terindikasi hendak membuat kerusuhan.

"Pelaku secara sadar membuat grup, mengundang banyak orang, lalu memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian yang berisi anarkisme untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat," kata Wahyu dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, tersangka memanfaatkan situasi panas terkait aksi demo yang tengah ramai terjadi di berbagai daerah. Ia kemudian membuat grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift dan mengisinya dengan ujaran kebencian serta ajakan anarkisme.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di situ, AS juga membuat pamflet ajakan demo di DPRD Wonogiri pada Minggu (31/8). Namun, ajakan tersebut disisipi instruksi berbahaya.

"Dalam grup, tersangka menyarankan anggota membawa barang berbahaya seperti gear motor yang dipotong tiga bagian dan diikat tali untuk persiapan menyerang," ucapnya.

Dari delapan remaja yang sebelumnya diamankan, sebagian ternyata ikut tergabung di grup tersebut. Setelah penangkapan, K sempat menghapus pesan dan mengeluarkan anggota grup. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut menyebarkan provokasi.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads