Tim Satreskrim Polresta Cilacap menetapkan 12 tersangka terkait kasus penjarahan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Para tersangka melakukan aksinya saat unjuk rasa berakhir ricuh pada Sabtu (30/8) lalu.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan mereka ditangkap setelah diidentifikasi dari rekaman video saat sedang melakukan aksinya.
"Ungkap kasus yang sudah kita lakukan terkait dengan kejadian di gedung DPRD maupun di sekitarnya. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 30 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/9/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, saat pemberitahuan awalnya mereka akan melakukan aksi unjuk rasa. Namun massa yang datang langsung berbuat anarkis dengan melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
"Kemarin awalnya mereka mau menyampaikan aspirasi. Tapi itu tidak dilakukan, langsung melakukan pelemparan baik itu batu, tongkat maupun bom molotov serta menjarah," terangnya.
![]() |
Massa yang datang rata-rata masih pelajar. Mereka terprovokasi di media sosial dan juga ajakan teman lewat WhatsApp.
"Modus operandi mereka melihat dari postingan yang ada di Instagram. Ada ajakan titik kumpul di suatu tempat lalu mendatangi gedung DPRD," jelasnya.
Dia menyebut kericuhan sempat terjadi saat itu. Bahkan lobi gedung DPRD, serta kendaraan milik polisi sempat dibakar dan dirusak massa.
"Ada yang melempari gedung DPRD dan ada yang membakar lobi dan sofa. Lalu kendaraan bermotor baik milik warga ataupun karyawan dan milik Polri dibakar," ungkapnya.
Dari kejadian ini polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya ada 82 orang diamankan. Sebanyak 78 di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
"Dari mulai semalam kita telah amankan pelaku sebanyak 82 terdiri dari 78 anak-anak dan 4 dewasa. Empat orang dewasa dan delapan orang anak-anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berusia dewasa memiliki peran sendiri-sendiri dan dihadirkan saat konferensi pers. Sedangkan delapan pelaku anak-anak tidak dihadirkan.
"BA (19) peran mengambil tong sampah, AA (19) merusak kendaraan backbone Polsek Jeruklegi, BG (19) membakar sofa dan melempar batu ke Gedung DRPD, dan T (26) membakar rumah kosong di sebelah gedung DPRD," kata dia.
Atas kejadian ini kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Karena kondisi gedung DPRD mengalami kerusakan cukup parah.
"Kerugian Rp 5 miliar pada gedung DPRD, serta kami dari Polri mengalami kerugian Rp 1,5 miliar," terangnya.
Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP terkait dengan pengrusakan dan Pasal 363 KUHP terkait pencurian. Lalu Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 terkait pembakaran baik itu Gedung DRPD maupun di sekitarnya.
Sedangkan terhadap 70 pelajar yang sempat diamankan polisi telah melakukan pembinaan dengan memanggil wali murid dan guru sekolah. Mereka dibebaskan dengan perjanjian.
"Yang lainnya kita lakukan pembinaan karena masih level SMP. Tapi kami data dan panggil ortu dan guru jangan sampai terjadi kejadian serupa," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial T mengaku melakukan pembakaran rumah kosong di sebelah gedung DPRD. Aksi ini dilakukan untuk mencari perhatian massa.
"Saya kerjanya tukang bikin fiber kapal. Saya membakar rumah kosong di sebelah DPRD karena terbawa teman supaya mengundang massa. Yang nyuruh saya Gobres. Sebelum berangkat saya minum ciu dulu," kata dia.
(alg/aku)