Polisi Tetapkan 11 Tersangka Buntut Kerusuhan di Pekalongan

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Buntut Kerusuhan di Pekalongan

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 02 Sep 2025 13:26 WIB
Empat tersangka dihadirkan Polres Pekalongan Kota saat jumpa pers terkait kerusuhan di kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan, Selasa (2/9/2025).
Empat tersangka dihadirkan Polres Pekalongan Kota saat jumpa pers terkait kerusuhan di kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan. (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Pekalongan -

Kepolisian Resor Pekalongan Kota mengamankan 11 orang terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan pada Sabtu (30/8). Dari jumlah itu, empat orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka dewasa dan tujuh anak di bawah umur berstatus anak berhadapan dengan hukum.

"Sementara 11 orang yang kita amankan. Empat tersangka dewasa, tujuh pelaku di bawah umur yang sedang berhadapan dengan hukum," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (2/9/2025).

"Ada yang melakukan pembakaran, penganiayaan terhadap personel Polri, hingga penghasutan yang memicu kerusuhan. Negara hadir, hukum ditegakkan. Kami akan terus melakukan penetrasi untuk mengungkap dalang aksi ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki menjelaskan, pada aksi hari Sabtu lalu awalnya hanya aksi solidaritas. Namun ternyata berujung ricuh dan terjadi pembakaran kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan.

ADVERTISEMENT

"Motifnya mereka memang tadinya melakukan unjuk rasa, tetapi mungkin ada hasutan-hasutan yang sifatnya mereka mengadopsi kejadian di Jakarta, padahal sementara ini Kota Pekalongan yang dipimpin Pak Wali Kota dan sebagainya tidak ada kesalahan dan permasalahan di Kota Pekalongan," ucapnya.

Pihaknya tidak tinggal diam. Kepolisian termasuk dari Brimob, Polda Jateng, hingga Mabes Polri bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku-pelaku lain, termasuk aktor intelektual di balik aksi anarkis tersebut.

Riki menegaskan sudah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video dari kejadian kericuhan itu. Riki meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi melalui layanan darurat 110 terkait keberadaan para pelaku yang masih buron.

Pada pelaku yang sudah diamankan, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, di antaranya Pasal 179 KUHP, 187 KUHP, dan 363 KUHP serta undang-undang ITE. Aparat juga menyiapkan langkah preventif berupa patroli, sweeping, dan penyergapan jika masih ada potensi pergerakan massa.

"Tidak ada gerakan kelompok atau kerumunan yang dibiarkan. Semuanya akan kami tindak," tegasnya.

Polisi saat ini juga masih melakukan koordinasi dengan Pemkot Pekalongan terkait aksi penjarahan saat persitiwa kerusuhan terjadi. Sejumlah barang sudah diamankan dan dilakukan pendataan.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads