Polres Boyolali telah menetapkan satu orang tersangka, DPJ (19), dalam kasus penusukan yang mengakibatkan kematian di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak. Korban bernama Resta Surya Andriano (19), tewas gegara pelaku sakit hati.
"Saya melakukan karena saya sakit hati, saya sudah membilangi korban, tapi korban masih jarak menjelekin nama orang tua saya," kata tersangka DPJ, dalam pers rilis kepada para wartawan Jumat (29/8/2025).
Sebab Kematian Korban
Polisi mengungkap dari hasil autopsi disebutkan korban tewas akibat luka tusuk yang menembus ke jantung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari autopsi bahwa penyebab kematian korban, ya memang ada beberapa luka lain, luka luar. Namun penyebab kematiannya ini adalah karena benda tajam yang masuk menembus ke jantung. Ini penyebab kematian korban," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, di lokasi yang sama.
Kasus penusukan yang menyebabkan kematian itu, bermula keduanya pesta minuman keras (Miras) di tempat kos temannya. Dalam kondisi masuk kemudian terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban.
"Sumber permasalahannya itu karena minum-minuman keras, sehingga yang bersangkutan. Kemudian emosi dipicu oleh minuman keras dan akhirnya melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," terangnya.
Kronologi Korban Tewas Ditusuk Tembus Jantung
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan kronologi penusukan oleh tersangka DPJ yang mengakibatkan Resta warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali itu tewas. Kasus berawal pada Senin (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kala itu, korban bersama dengan tersangka DPJ dan saksi AU, AH dan DK, minum-minuman keras di tempat kos AU. Dalam pengaruh minuman keras pukul 23.30 WIB, tersangka DPJ dan korban terlibat cekcok, hingga tersangka memukul korban. Namun kemudian berhasil dilerai oleh teman-temannya.
"Lalu sekira pukul 00.00 WIB, tersangka DPJ pamit pulang dan sempat mengamcam korban dengan mengatakan, 'Tak titeni terus kowe, dirampungke ning jobo masalahe (saya tandai terus kamu, diselesaikan di luar masalahnya). Selang 10 menit kemudian tersangka bersama saksi DK pergi dari kos dengan mengendarai motor Vespa," terang Indrawan.
Tak lama kemudian, saksi AU, AN, dan korban dihubungi tersangka yang intinya minta bertemu korban guna menyelesaikan permasalahan yang muncul di kos itu. Pada Selasa (26/8) pukul 02.15 WIB, saksi AN mengantar korban bertemu dengan tersangka di jalan sebelah barat lapangan Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak.
Sesampainya di TKP, tersangka menganiaya korban dengan cara memukuli dan menusuk korban menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya. Tusukan pisau itu mengenai tubuh korban pada bagian dada sebelah kiri. Setelah melakukan penusukan itu, tersangka dan saksi DK pergi meninggalkan TKP.
Melihat korban berdarah, saksi AU dan AN kemudian membawa korban kr RSUD Fatmawati Surakarta untuk mendapatkan peraatan medis. Namun pada pukul 03.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ngemplak.
"Tim gabungan Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Ngemplak berhasil mengamankan tersangka yang sembunyi di belakang rumahnya," ujarnya.
Petugas juga berhasil menemukan pisau dapur yang telah dibuang tersangka ke sungai. Pisau itu yang digunakan tersangka menusuk korban.
"Dari hasil autopsi jenazah korban di RSUD Dr. Moewarsi Solo, bahwa terdapat luka terbuka pada dada kiri akibat kekerasan tajam menembus hingga serambi jantung dan pembuluh darah besar. Sehingga menyebabkan pendarahan pada kantung jantung yang menyebabkan kematian," papar Indrawan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(ams/afn)