Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten yang kosong setelah Jajang Prihono ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya terisi. Asisten III Setda Kabupaten Klaten, M Himawan Purnomo ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).
"Sudah, sudah ada Plh, SK sudah diserahkan tadi pagi. Betul Pak Himawan," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, kepada detikJateng, Jumat (29/8/2025) siang.
Dijelaskan Agus, SK sebagai Plh tersebut akan berlaku sampai ditetapkannya Penjabat (Pj) Sekda Klaten. Setelah adanya Plh maka proses selanjutnya adalah pemberhentian sementara Sekda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini kita serahkan Plh dulu. Kemudian dilakukan pemberhentian sementara (Sekda), setelah SK pemberhentian turun baru bisa diusulkan Pj-nya," jelas Agus.
Pengisian Pj, lanjut Agus, nantinya Bupati Klaten mengusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. Setelah nama yang diajukan tersebut disetujui gubernur baru dilantik oleh bupati.
"Setelah disetujui oleh gubernur baru dilantik pak bupati. Ya agak lama," ungkap Agus.
Untuk hak kepegawaian Sekda (Jajang), sambung Agus, setelah nantinya diberhentikan sementara tetap mendapatkan haknya. Di antaranya hak gaji yang jumlahnya hanya 50 persen.
"Nanti kan diberhentikan sementara sebagai PNS/ASN. Nanti mendapatkan hak kepegawaian berupa hak gaji 50 persen, untuk tunjangan Sekda dan lainnya sudah tidak ada," imbuhnya.
Terpisah, Plh Sekda Klaten, M Himawan Purnomo membenarkan dirinya sudah menerima SK Plh tadi pagi. Dirinya akan melaksanakan tugas sebaik mungkin.
"Ya kita siap melaksanakan tugas sebaik mungkin dan mohon dukungannya," ungkap Himawan saat diminta konfirmasi detikJateng.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten. Pemkab Klaten kini masih menunggu surat untuk memproses menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda.
"Hari ini kita masih menunggu surat resminya karena surat belum sampai ke kami, tapi informasinya BKPSDM tadi meluncur ke Semarang untuk menanyakan surat resminya. Kalau sudah ada, itu yang akan kami jadikan dasar untuk memproses Plh,' terang Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di pendopo Kabupaten, Kamis (28/8) siang.
Menurut Hamenang, untuk mengisi posisi Sekda nanti sementara ditunjuk Plh. Setelah itu Pemkab akan menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk melangkah lebih jauh.
"Nanti kita konsultasi ke bapak gubernur kemudian baru mengusulkan Plt. Insyaallah tidak akan mengganggu (tugas administrasi dan anggaran) karena setelah ini nanti ada Plh sehingga roda pemerintahan tidak terganggu," papar Hamenang.
Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP) ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Selain itu ada mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) yang seharusnya juga ditahan tapi masih sakit.
"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8).
Lukas menjelaskan peran tersangka JS yaitu saat menjabat Sekda ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.
"Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten, yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," jelas Lukas.
(apu/ahr)