Sekda Klaten Ditahan Terkait Korupsi, Bupati Siapkan Plh

Sekda Klaten Ditahan Terkait Korupsi, Bupati Siapkan Plh

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Kamis, 28 Agu 2025 12:14 WIB
Ruang kerja Sekda Klaten di gedung A Klaten, Kamis (28/8/2025).
Ruang kerja Sekda Klaten di gedung A Klaten, Kamis (28/8/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten. Pemkab Klaten kini masih menunggu surat untuk memproses menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda.

"Hari ini kita masih menunggu surat resminya karena surat belum sampai ke kami, tapi informasinya BKPSDM tadi meluncur ke Semarang untuk menanyakan surat resminya. Kalau sudah ada, itu yang akan kami jadikan dasar untuk memproses Plh,' terang Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di pendopo Kabupaten, Kamis (28/8/2025) siang.

Menurut Hamenang, untuk mengisi posisi Sekda nanti sementara ditunjuk Plh. Setelah itu Pemkab akan menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk melangkah lebih jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita konsultasi ke bapak gubernur kemudian baru mengusulkan Plt. Insyaallah tidak akan mengganggu (tugas administrasi dan anggaran) karena setelah ini nanti ada Plh sehingga roda pemerintahan tidak terganggu," papar Hamenang.

Hamenang mengaku kaget atas penahanan yang dilakukan Kejati Jateng. Namun Pemkab menghormati semua proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

"Semoga proses berjalan dengan lancar, berjalan dengan baik, tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tentu semangat kita Kabupaten Klaten tetapi anti korupsi, ini jadi pelajaran bersama dan ke depan dalam mengambil langkah dan kebijakan harus berhati-hati," kata Hamenang.

"Plh kalau tidak salah dua minggu. Kebetulan nanti ada kegiatan dengan bapak gubernur sekalian nanti konsultasi," imbuhnya.

Pantauan detikJateng, suasana ruang kerja Sekda di lantai dua gedung B tampak normal. Beberapa staf berbaju lurik berada di ruang tata usaha Sekda. Ruangan Sekda berada di utara ruang kerja Wakil Bupati, hanya dipisahkan selasar untuk berjalan ke lift.

Di sebelah timur ruang Sekda terdapat ruang kerja Bupati Klaten. Di depannya terdapat ruangan berdinding kaca untuk memajang tropi, bendera merah putih, dan pataka. Para staf bekerja seperti biasa.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP) ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Selain itu ada mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) yang seharusnya juga ditahan tapi masih sakit.

"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8).

Lukas menjelaskan peran tersangka JS yaitu saat menjabat Sekda ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.

"Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," jelas Lukas.

Sedangkan peran tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten saat ini, yaitu pada tahun 2023 yaitu bersama tersangka JFS selaku pemilik PT MMS juga melakukan hal serupa.

"Menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," jelasnya.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads