Pengacara Jadi Tersangka Rintangi Korupsi Masjid Karanganyar, Ini Perannya

Pengacara Jadi Tersangka Rintangi Korupsi Masjid Karanganyar, Ini Perannya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 21 Agu 2025 16:43 WIB
Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar. Diunggah Selasa (3/6/2025).
Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar. Diunggah Selasa (3/6/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Karanganyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan salah satu pengacara sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Pengacara berinisial MGA itu ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hartanto, mengatakan Kejari bakal melakukan pemanggilan lagi terhadap MGA pada Senin (25/8/2025) depan. Hartanto mengatakan peran MGA yakni mempengaruhi para saksi.

"Jadi itu kan terkait salah satu penyidikan kita yaitu penyidikan dan dalam perkara Masjid Madaniah. Nah, dalam perjalanan penanganan perkara kita ada pihak-pihak yang berusaha memengaruhi saksi-saksi," katanya dihubungi detikJateng, Kamis (21/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartono mengatakan MGA memengaruhi saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak benar saat dimintai keterangan oleh Kejari. Ia mengatakan MGA meminta para saksi untuk mengaburkan fakta.

ADVERTISEMENT

"Jadi, yang bersangkutan memengaruhi saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, sehingga mengaburkan fakta. Fakta sebenarnya, karena dari temuan kami tersebut maka kita lakukan penyidikan," bebernya.

Usai melakukan penyidikan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan namun tidak pernah hadir. Hingga akhirnya, Kejari Karanganyar menetapkan MGA sebagai tersangka.

"Kemudian untuk pelakunya sendiri ya kita panggil sebagai saksi juga cuma yang bersangkutan tidak hadir. Makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan ini proses tersangka juga kita melakukan pemanggilan baik secara langsung ke rumahnya atau melalui lingkungan setempat tidak hadir," bebernya.

Hartono menegaskan bahwa, MGA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perintangan penyidikan dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

"Iya (jadi tersangka karena perintangan penyidikan). Beliau ini salah satu advokat," ucapnya.

Ia mengatakan MGA merupakan pengacara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, berinisial P. Bukannya mengurus kasus dugaan korupsi alat kesehatan, MGA justru mempengaruhi saksi dari kasus dugaan korupsi Masjid Madaniah.

"Dia salah satu penasihat hukum di salah satu tersangka Alkes Pengadaan, tapi ternyata dalam perkembangannya dia malah bukan mendekatkan di Alkesnya tapi malah mencoba untuk mempengaruhi saksi satu perkara Masjid Madaniah," bebernya.

Karena pemanggilan tak kunjung dipenuhi, pihaknya akan menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan melakukan penangkapan paksa.

"Sejak penetapan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Jika masih terus bersembunyi, kami akan memasukkannya ke DPO dan melakukan penangkapan paksa," jelasnya.

Dalam kasus itu, Kejari Karanganyar sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah sekretaris di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar berinisial S; investor dan salah satu sub kontraktor berinisial TAC; Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A; mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA; dan Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY berinisial AH.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads