Lukai Polisi-Rusak Fasum, 5 Mahasiswa Didakwa Anarkis di Aksi May Day Semarang

Lukai Polisi-Rusak Fasum, 5 Mahasiswa Didakwa Anarkis di Aksi May Day Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 14 Agu 2025 16:03 WIB
Terdakwa kasus kerusuhan May Day Semarang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).
Terdakwa kasus kerusuhan May Day Semarang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025). (Foto: dok. BEM Undip)
Semarang -

Sidang perdana kasus kericuhan aksi May Day pada 1 Mei lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima mahasiswa karena diduga melakukan kekerasan terhadap aparat dan merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi.

Dakwaan dibacakan JPU Supinto Priyono dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kelima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira jam 16.30 WIB di depan kantor Gubernur Jawa Tengah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Jaksa Supinto di PN Semarang, Kamis (14/8/2025).

Mereka disebut datang mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah. Mereka diduga melakukan pelemparan botol, batu, hingga potongan besi ke arah polisi yang berjaga.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa I Muhammad Akmal Sajid melempar botol air mineral ke arah petugas kepolisian yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa sebanyak 2 kali, mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh," urainya.

Kemudian terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis disebut membantu terdakwa Kemal Maulana mengangkat pagar besi taman dan ditumpuk di depan pagar gerbang Kantor Gubernur Jateng dengan tujuan agar polisi tidak membuka dan keluar dari gerbang. Keduanya juga disebut melempar botol air mineral ke arah petugas.

Terdakwa Kemal Maulana disebut merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan gerbang gubernuran bersama terdakwa Afrizal Nor Hysam dan Mohamad Jovan.

"Terdakwa Adrizal Nor Hysam berperan melempar dengan batu dan pecahan keramik serta menendang petugas kepolisian yang sedang mengamankan aksi demonstrasi, merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang Kantor Gubernur bersama terdakwa Kemal Maulana dan Mohamad Jovan Rizaldi," urainya.

Sementara terdakwa Mohamad Jovam Rizaldi disebut melakukan pelemparan batu serta potongan besi pembatas taman kepada petugas kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa.

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian materiel berupa barang milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Semarang dengan total kerugian senilai Rp 74,7 juta," ungkapnya.

Barang yang rusak, tambah Jaksa Supinto, yaitu tanaman hias, lampu sorot, pagar barikade, dan penyangga pagar.

"Selain mengakibatkan kerugian materiel, perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan 3 orang anggota kepolisian yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa mengalami luka robek akibat lembaran batu dan besi," ujarnya.

JPU kemudian menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan pejabat, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah sah dari pejabat yang berwenang.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads