Pembunuh Pasutri Pemalang Pernah Gagal Habisi Korban Berujung Tertabrak Truk

Pembunuh Pasutri Pemalang Pernah Gagal Habisi Korban Berujung Tertabrak Truk

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 20 Agu 2025 17:07 WIB
Iskandar dukun pengganda uang tersangka pembunuh pasutri di Pemalang saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025).
Iskandar dukun pengganda uang tersangka pembunuh pasutri di Pemalang saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025). Foto: Angling Adhitya/detikJateng
Semarang -

Aksi Iskandar pembunuh pasutri di Pemalang dengan racun setelah menjanjikan bisa menggandakan uang ternyata sempat gagal. Dia bahkan sempat berusaha kabur dari korbannya hingga akhirnya tertabrak truk.

Pria berusia 63 tahun itu sekitar tahun 2024 pernah berusaha menipu korban lain yaitu laki-laki berinisial AE dan menawarkan menggandakan uang. Kemudian ada ritual minum kopi dicampur racun apotas. Ternyata korban menyadari hal itu.

"Korban tahu dikasih racun, terus korban minta tukar gelas. Pelaku menolak dan terjadi perkelahian," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar berusaha kabur tapi saat itu dia ditabrak truk dan kakinya terlindas. Luka di kakinya itu tidak bisa sembuh dan membuatnya kesulitan jalan.

ADVERTISEMENT

"Luka tersangka di kaki akibat tertabrak truk karena ada kejadian calon korban lain yang dijanjikan. Saat itu korban selamat atau melawan dan terjadi perkelahian dengan tersangka dan tersangka kalah melarikan diri, saat melarikan diri dia tertabrak truk. Kelindas truk sampai sekarang tidak sembuh," jelasnya.

Aksi terakhir Iskandar menyebabkan pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34) meninggal dan jenazahnya ditemukan di tumpukan pecahan batu di Warungpring, pada Minggu pagi (10/8). Keduanya juga diracun dengan dalih ritual terakhir penggandaan uang.

Iskandar juga ternyata pernah melakukan hal serupa di tahun 2004 dan menewaskan sembilan orang. Dia bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2019 lalu.

Kini dia kembali ditangkap dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads