Pembunuh Pasutri Pemalang Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Massal

Pembunuh Pasutri Pemalang Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Massal

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 20 Agu 2025 15:55 WIB
Iskandar dukun pengganda uang tersangka pembunuh pasutri di Pemalang saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025).
Iskandar dukun pengganda uang tersangka pembunuh pasutri di Pemalang saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025). Foto: Angling Adhitya/detikJateng
Semarang -

Iskandar (63), yang meracun pasutri hingga tewas di Pemalang, ternyata pernah melakukan aksi serupa di Tegal. Bahkan dalam aksi sebelumnya, pada tahun 2004 silam, jumlah korbannya lebih banyak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan Iskandar pernah beraksi pada tahun 2004 dengan modus serupa, yaitu seolah bisa menggandakan uang kemudian meracun korbannya.

"Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal tahun 2004. Tersangka dihukum 20 tahun, kemudian korban sekitar 9 orang. Ini terjadi lagi (korbannya) dua orang," kata Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar dipenjara di Nusakambangan. Dia menjalani hukuman 15 tahun dan bebas pada tahun 2019. Dia lalu kembali ke desanya dan ternyata masih membuka praktik serupa.

"Tetangga di sekitar rumahnya sudah tidak respect sama dia. Kata tetangga ternyata dia masih buka praktik," tambah Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.

ADVERTISEMENT

Kemudian, sekitar dua bulan lalu Iskandar mendengar pasangan suami istri bernama MR (37) dan NAT (34) sedang kesulitan uang karena terlilit utang. Dia kemudian melancarkan aksinya dengan janji menggandakan uang.

"Masalah penggandaan dia tidak bilang (menjanjikan jadi berapa uang korban). Intinya si korban punya utang Rp 150 juta kemudian curhat ke tersangka. Dijanjikan 'udah ikut saya nanti ritual pasti kamu bisa bayar utang'," kata Johan.

Korban sudah mengeluarkan uang Rp. 2,5 juta namun ternyata janji Iskandar tidak terwujud. Karena sudah ditagih terus akhirnya dia mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan.

"Pengakuan tersangka baru pake uang korban Rp 2,5 juta. Tapi sudah begitu lama ritual dan komunikasi, saya kira kemungkinan lebih, sehingga korban mengejar (menagih), sudah keluar uang tapi nggak cair-cair. Mungkin karena residivis maka perbuatan itu diulang lagi," jelas Johan.

"Yang 2004 korban 9 itu meninggal semua," imbuhnya.

Pada Sabtu (9/8) lalu, pelaku kembali ditagih terus oleh korban. Kemudian dia mengatakan korban harus melalui ritual terakhir yaitu dengan meminum cairan yang dia berikan. Cairan itu ternyata kopi dicampur apotas. Syaratnya harus tengah malam dan di tempat sepi.

"Ritual itu korban harus melaksanakan tengah malam di atas jam 00.00. minumannya ternyata sudah diracun," ujar Johan.

Dua korban itu menenggak kopi apotas tersebut di atas pecahan batu di Warungpring Pemalang. Mereka kemudian lemas dan tewas. Jenazahnya ditemukan keesokan harinya.

Iskandar dibekuk pada Sabtu (16/8) lalu. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads